Terungkap! Modus Canggih Penimbunan BBM Subsidi di Kaltim, Ratusan Barcode Ilegal Disita Polda

Modus operandi dalam penyalahgunaan BBM subsidi di Kalimantan Timur semakin canggih. Para pelaku tidak lagi hanya membeli BBM subsidi berulang kali di SPBU, tetapi kini memanfaatkan ratusan barcode ilegal atau *fuel card* untuk mengakali sistem distribusi subsidi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa sepanjang April 2026, pihaknya berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana migas. Ini termasuk temuan 113 barcode ilegal yang secara sistematis digunakan dalam praktik curang tersebut.

“Kami telah menemukan 113 barcode ilegal yang dipakai oleh para pelaku untuk memanipulasi sistem di SPBU,” jelas Yugo kepada detikKalimantan pada Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, barcode ilegal tersebut digunakan secara berulang dan bergantian di sejumlah SPBU. Modus ini membuat transaksi pembelian BBM subsidi tampak normal dalam sistem, padahal dilakukan secara masif dan terkoordinasi.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan hasil kerja intensif Ditreskrimsus bersama Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda, Polres Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, hingga Mahakam Ulu.

“Dari total 22 laporan polisi, sebanyak 25 tersangka telah berhasil diamankan. Mereka memiliki berbagai peran dalam praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi ini,” katanya.

Selain barcode ilegal, polisi juga turut menyita 15.765 liter Pertalite dan 5.102 liter Solar subsidi. Barang bukti lain yang diamankan meliputi kendaraan roda empat, *dump truck*, tangki yang telah dimodifikasi, pompa listrik, drum, jerigen, dokumen, hingga uang tunai.

Menurut Yuliyanto, pelaku menggunakan lebih dari satu *fuel card* dan sengaja memodifikasi tangki kendaraan mereka agar mampu menampung BBM subsidi dalam jumlah besar. Setelah berhasil membeli dari SPBU, BBM tersebut dipindahkan menggunakan pompa listrik ke dalam drum atau jerigen, sebelum kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi. Ini merupakan praktik penimbunan ilegal.

“Setelah membeli BBM subsidi di SPBU, para pelaku lalu memindahkan bahan bakar tersebut ke dalam drum atau jerigen memakai pompa listrik untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga non-subsidi,” terang Yuliyanto, menjelaskan modus penimbunan BBM.

Para tersangka kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman untuk kejahatan ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, memastikan bahwa kuota BBM subsidi di Kalimantan masih dalam kondisi aman, di tengah antrean panjang yang terjadi di beberapa SPBU.

“Secara nasional, kuota BBM subsidi kami pastikan aman,” ujarnya usai menghadiri konferensi pers di Mapolda Kaltim.

Ia menjelaskan bahwa distribusi BBM subsidi dilakukan sesuai regulasi BPH Migas, baik terkait volume maupun penunjukan SPBU penyalur. Namun, Pertamina menilai pengawasan bersama tetap sangat diperlukan agar distribusi BBM berjalan tertib dan tepat sasaran, mencegah kasus penyalahgunaan BBM serupa.

“Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Foto Profil Jurnalis

infonesia

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Kalimantan Timur.

Lihat semua artikel →