Panselnas Resmi Cabut Denda Rp100 Juta Manajer Kopdes yang Mundur

Panselnas Resmi Cabut Denda Rp100 Juta Manajer Kopdes yang Mundur
gambar: Ilustrasi AI. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Ringkasan Berita:

  • Panselnas resmi menghapus aturan denda Rp100 juta bagi calon manajer Kopdes Merah Putih dan KNMP yang mengundurkan diri.
  • Peserta yang sebelumnya mundur karena keberatan atas denda diberi kesempatan untuk bergabung kembali hingga 23 Juni 2026.
  • Meskipun denda dihapus, kewajiban ikatan dinas selama 2 tahun bagi peserta yang lolos tetap berlaku sesuai peraturan.
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat oleh Artificial Intelligence (AI)

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) secara resmi mencabut aturan kontroversial mengenai denda manajer Kopdes sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi yang mengundurkan diri. Kebijakan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 pada Rabu, 17 Juni 2026, sebagai respons atas masukan publik terkait rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Langkah ini diambil untuk menghilangkan hambatan administratif dan memastikan proses seleksi berjalan lebih terbuka dan akuntabel.

Latar Belakang Pencabutan Aturan Denda

Sebelumnya, poin ke-13 dalam surat pernyataan calon manajer mewajibkan peserta membayar penalti Rp100 juta jika mengundurkan diri sebelum menyelesaikan masa ikatan dinas selama dua tahun. Aturan ini menuai sorotan dan kekhawatiran luas, yang menyebabkan banyak calon manajer yang telah lolos memutuskan untuk mundur. Menanggapi hal tersebut, Panselnas memutuskan untuk menghapus ketentuan finansial ini untuk kelancaran program rekrutmen Kopdes Merah Putih.

Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Tim Pelaksana Panselnas Tedi Bharata mengonfirmasi pencabutan tersebut. “Surat pernyataan poin 13 mengenai konsekuensi finansial berupa pinalti sebesar Rp 100 juta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Tedi dikutip dari akun resmi Panselnas, Jumat, 19 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan agar setiap peserta dapat fokus penuh pada pengembangan kapasitas diri selama pelatihan.

Kewajiban Ikatan Dinas Tetap Berlaku

Meskipun sanksi finansial dihapuskan, Panselnas menegaskan bahwa komitmen peserta tetap menjadi prioritas. Ketentuan pada poin ke-12 surat pernyataan, yang mengatur tentang kewajiban menjalani ikatan dinas manajer selama 2 tahun, akan tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta yang lolos diharapkan menunjukkan tanggung jawab penuh untuk mengikuti seluruh rangkaian program hingga tuntas.

Kesempatan Kedua bagi Peserta yang Mundur

Sebagai tindak lanjut dari pencabutan denda, Panselnas memberikan kesempatan kedua bagi para peserta yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri karena keberatan dengan aturan penalti tersebut. Mereka diundang untuk kembali bergabung dan melanjutkan ke tahapan pelatihan serta pembinaan SDM.

Jadwal dan Prosedur Konfirmasi Ulang

  • Periode Konfirmasi: Kesempatan untuk bergabung kembali dibuka mulai 17 Juni hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
  • Mekanisme Konfirmasi: Peserta yang berminat harus melakukan konfirmasi kesediaan melalui portal resmi Panselnas di alamat https://phtc.panselnas.go.id/.

Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan proses seleksi yang berintegritas dan responsif, sekaligus untuk memenuhi kebutuhan SDM berkualitas yang akan mendukung program prioritas Kopdes Merah Putih dan KNMP.

Lokasi Berita: JakartaDKI Jakarta
18 Kali Dilihat
Redaksi

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia.

Lihat semua artikel →