Polisi Tetapkan 3 Wanita Tersangka Penganiayaan Pelajar di Ambon

Polisi Tetapkan 3 Wanita Tersangka Penganiayaan Pelajar di Ambon
Polisi Tetapkan 3 Wanita Tersangka Penganiayaan Pelajar di Ambon. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Ringkasan Berita:

  • Polisi menetapkan tiga wanita, MN (21), DBW (21), dan SS (18), sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pelajar berusia 17 tahun di Ambon.
  • Motif kekerasan dipicu masalah sepele, yakni korban menolak permintaan untuk membelikan makanan.
  • Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat oleh Artificial Intelligence (AI)

Tiga wanita di Kota Ambon, Maluku, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon setelah video aksi mereka menganiaya seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun viral di media sosial. Peristiwa penganiayaan pelajar di Ambon ini terjadi di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Teluk Ambon pada Rabu (3/6/2026) dini hari, yang diduga kuat dipicu oleh persoalan sepele.

Penangkapan Usai Video Viral

Penyelidikan polisi bergerak cepat setelah video viral kekerasan tersebut menyebar luas dan menimbulkan kemarahan publik. Dalam rekaman tersebut, korban berinisial DR (17) terlihat tidak berdaya saat dianiaya secara brutal. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku utama, yakni MN (21), DBW (21), dan SS (18).

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Kompol Androyuan Elim, mengonfirmasi waktu kejadian dan status korban. “Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 03.00 WIT, dan korban ini statusnya seorang pelajar,” kata Androyuan kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).

Kronologi Penganiayaan Pelajar

Berdasarkan analisis video dan pemeriksaan, berikut adalah kronologi penganiayaan pelajar yang dialami oleh korban DR:

  • Korban dipukuli, ditendang, dan dicekik secara bergantian oleh para pelaku di dalam kamar penginapan.
  • Kekerasan memuncak saat kepala korban dibenturkan ke dinding kamar.
  • Salah seorang pelaku terekam merampas kalung emas yang dikenakan oleh korban.

Aksi kekerasan ini menyebabkan korban mengalami luka robek dan lebam di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah dan kepala. Pihak kepolisian telah melakukan visum sebagai salah satu alat bukti.

Motif Sepele Picu Amarah

Kompol Androyuan Elim menjelaskan bahwa kasus perundungan Ambon ini berawal dari masalah yang sangat sepele. Salah satu adik pelaku berinisial D meminta tolong kepada korban untuk membelikan makanan, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

“Karena kesal D lalu melaporkan kepada kakaknya. Kakaknya bersama sejumlah pelaku lain kemudian datang menemui korban dan melakukan aksi penganiayaan itu,” ungkap Androyuan. Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan jeratan pasal tersebut, mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun. “Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Androyuan.

@tribunambon

Viral Video Peng4niayaan Pelajar Di Penginapan, Tiga Perempuan Di Ambon Diciduk Polisi

♬ suara asli – TribunAmbon.com – TribunAmbon.com

Lokasi Berita: AmbonMaluku
18 Kali Dilihat
Redaksi

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia.

Lihat semua artikel →