Bukan Bangkrut, Ini Alasan Puluhan Alfamart di Lombok Tutup

Bukan Bangkrut, Ini Alasan Puluhan Alfamart di Lombok Tutup
gambar: ilustrasi. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Kabar mengejutkan datang dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana puluhan gerai ritel modern Alfamart dilaporkan berhenti beroperasi secara serentak. Penutupan ini memicu keresahan, terutama setelah para karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menggelar aksi unisi rasa. Namun, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa penutupan ini bukanlah akibat dari kebangkrutan.

Menanggapi spekulasi yang beredar luas, Mendag Budi Santoso akhirnya angkat bicara. Menurutnya, akar permasalahan dari fenomena gerai Alfamart Lombok tutup massal ini terletak pada aspek perizinan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

“Itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi kalau minimarket, itu kan izinnya pemerintah daerah,” jelas Budi Santoso di Jakarta. Ia menekankan bahwa pendirian setiap gerai ritel modern wajib patuh pada regulasi tata ruang yang telah ditetapkan oleh masing-masing kabupaten atau kota.

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan bahwa setiap bisnis, termasuk minimarket, harus selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah tersebut. RDTR berfungsi sebagai panduan dan kontrol pemerintah daerah dalam mengatur pembangunan agar sesuai dengan peruntukan lahan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Jenderal terkait, sedang berkomunikasi aktif untuk memeriksa secara detail letak permasalahan yang terjadi di Lombok. Poin-poin utama dari penjelasan Mendag meliputi:

  • Kewenangan Izin: Izin pendirian minimarket berada di tangan Pemerintah Daerah, bukan pemerintah pusat.
  • Syarat Utama: Lokasi gerai harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di daerah tersebut.
  • Status Kasus: Penyebab pasti mengapa puluhan gerai Alfamart Lombok tutup karena masalah perizinan ini masih dalam proses pengecekan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha mengenai krusialnya mematuhi seluruh regulasi perizinan dan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelum melakukan ekspansi bisnis untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Lokasi Berita: NTB
61 Kali Dilihat
Redaksi

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Kalimantan Timur.

Lihat semua artikel →