Komdigi Jamin Data Wajah Registrasi SIM Card Aman di Dukcapil

Komdigi Jamin Data Wajah Registrasi SIM Card Aman di Dukcapil
Komdigi Jamin Data Wajah Registrasi SIM Card Aman di Dukcapil. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa data biometrik wajah yang digunakan untuk registrasi SIM Card baru mulai 1 Juli 2026 tidak akan disimpan oleh operator seluler (Opsel). Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026), pemerintah menjamin seluruh data akan dikelola secara terpusat dan aman oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melindungi privasi warga.

Mekanisme Keamanan Data Biometrik Pelanggan

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan secara rinci alur verifikasi data untuk menepis kekhawatiran publik. Menurutnya, operator seluler hanya berfungsi sebagai jembatan yang mengenkripsi dan mengirimkan data wajah ke Dukcapil untuk proses pencocokan.

“Tidak ada Opsel yang nyimpan data ya. Data Bapak-Bapak, Ibu-Ibu kalau melakukan biometrik, data kependudukan itu yang berhak hanya Dukcapil, bukan opsel,” kata Edwin Hidayat Abdullah.

Setelah data wajah dienkripsi, Dukcapil akan melakukan verifikasi dengan data kependudukan yang sudah ada. Respons yang dikirimkan kembali ke operator hanya berupa konfirmasi ‘sesuai’ atau ‘tidak sesuai’, tanpa mengirimkan balik data sensitif apa pun.

“Tidak ada wajah Bapak-Ibu yang disimpan di Opsel. Opsel hanya mengenkripsi data wajah kemudian dikirimkan ke Dukcapil untuk dicocokkan, kemudian Dukcapil merespons dengan mengatakan sesuai atau tidak,” jelasnya.

Implementasi Bertahap dan Landasan Hukum

Kewajiban registrasi SIM Card wajah ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Kebijakan ini akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Juli 2026 setelah melalui masa uji coba sejak awal tahun.

Berdasarkan data Komdigi, antusiasme terhadap metode baru ini cukup tinggi, di mana hingga April 2026, tercatat rata-rata 300.000 registrasi biometrik dilakukan setiap harinya.

Poin-Poin Penting Aturan Baru Registrasi SIM Card

  • Target Pengguna: Kewajiban ini hanya berlaku untuk aktivasi kartu SIM baru.
  • Pengguna di Bawah Umur: Anak yang belum memiliki KTP dapat melakukan registrasi menggunakan data biometrik orang tua atau wali.
  • Sistem Lama Ditinggalkan: Metode ini menggantikan cara registrasi lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Kecepatan Proses: Proses verifikasi biometrik diklaim jauh lebih cepat, dengan estimasi waktu kurang dari satu menit.

Lokasi Berita:
12 Kali Dilihat
Redaksi

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia.

Lihat semua artikel →