Misteri Dana Rp232 M di Kasus Solar Balikpapan Terungkap

Misteri Dana Rp232 M di Kasus Solar Balikpapan Terungkap
Misteri Dana Rp232 M di Kasus Solar Balikpapan Terungkap. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Persidangan sengketa bisnis yang berujung pada dugaan penggelapan dana kembali memanas di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sebuah aliran dana fantastis senilai Rp232,5 miliar menjadi pusat perhatian, namun ironisnya, utang kepada mitra bisnis utama justru terabaikan.

Misteri Aliran Dana Rp232,5 Miliar

Fakta persidangan mengungkap bahwa PT Dharma Putra Karsa, yang dipimpin oleh terdakwa Handy Aliansyah, telah menerima pembayaran invoice sebesar US$15,5 juta (setara Rp232,5 miliar) dari PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) pada tahun 2013. Dana tersebut merupakan hasil dari penjualan solar ke berbagai perusahaan tambang di Kalimantan Timur.

Namun, Ketua Majelis Hakim, Indah Novi Susanti, menyoroti kejanggalan serius. Meskipun menerima dana ratusan miliar, PT Dharma Putra Karsa tidak melunasi kewajibannya kepada PT PetroTrans Utama, selaku pemasok solar. Akibatnya, masih tersisa utang sekitar Rp23 miliar. Hal ini memicu pertanyaan mendasar ke mana dana masif tersebut dialokasikan, mengingat pembayaran kepada pemasok seharusnya menjadi prioritas utama dalam rantai bisnis.

Pembelaan Terdakwa dan Upaya Mediasi Buntu

Di hadapan hakim, Handy Aliansyah berdalih bahwa perusahaannya memiliki banyak kewajiban lain yang juga harus dipenuhi. Ia mengklaim telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran secara parsial. Namun, pembelaan ini tidak serta-merta menyelesaikan inti permasalahan dalam kasus pengadaan solar Balikpapan ini.

Tawaran Damai yang Dianggap Tidak Jelas

Upaya mediasi yang dilakukan di luar persidangan antara Handy Aliansyah dan Christofel, Komisaris PT PetroTrans Utama, tidak membuahkan hasil. Pihak pelapor bersikukuh menuntut pelunasan utang yang telah ditetapkan.

  • Tuntutan Pelapor: PT PetroTrans Utama meminta pelunasan sebesar Rp20 miliar, jumlah yang mereka sebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Christofel bahkan menyebut jika dihitung dengan bunga, total kewajiban bisa mencapai Rp83 miliar.
  • Tawaran Terdakwa: Pihak Handy Aliansyah hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp13 miliar.
  • Keraguan Pelapor: Tawaran tersebut ditolak karena terdakwa tidak dapat memberikan skema atau jaminan pembayaran yang jelas, menimbulkan kekhawatiran bahwa ini hanyalah taktik mengulur waktu.

Menanti Tuntutan Jaksa dan Peluang Restorative Justice

Dengan gagalnya mediasi, nasib terdakwa kini bergantung pada proses hukum selanjutnya. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan pada 4 Juni 2026. Meskipun demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan terakhir untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Pendekatan ini berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami korban, bukan semata-mata hukuman pidana. Jika kesepakatan ganti rugi tercapai, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan jaksa. Namun, bola panas kini sepenuhnya berada di tangan terdakwa untuk menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan kasus pengadaan solar Balikpapan ini.

22 Kali Dilihat
Redaksi

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Kalimantan Timur.

Lihat semua artikel →