Upaya meraih popularitas dan keuntungan instan di media sosial kembali menunjukkan sisi gelapnya. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila yang dilakukan melalui siaran langsung di sebuah platform media sosial.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber proaktif yang dilakukan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya. Menurut Kanit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Sinaga, petugas mendeteksi adanya aktivitas siaran langsung yang mencurigakan dan diduga kuat mengandung unsur pornografi. Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada seorang pria berinisial SR (39), yang diduga menjadi dalang di balik siaran-siaran tidak senonoh tersebut dan berhasil diamankan di wilayah Jakarta Selatan.
Modus ‘Challenge’ Demi Keuntungan Sesaat
Tersangka SR ternyata memiliki modus operandi yang terstruktur untuk meraup keuntungan. Ia sengaja membuat tantangan atau ‘challenge’ kepada para penontonnya saat melakukan siaran langsung. Tujuannya jelas: untuk mendongkrak jumlah penonton (viewers), pengikut (followers), dan yang terpenting, mendapatkan imbalan virtual (reward/gift).
Imbalan virtual yang terkumpul dari penonton kemudian ia cairkan menjadi uang tunai melalui akun dompet digital (e-wallet) DANA miliknya. Praktik live streaming asusila ini menjadi cara instan bagi pelaku untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan mengeksploitasi konten pornografi.

Jerat Hukum Serius dan Barang Bukti Kunci
Atas perbuatannya, SR kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi. Ancaman pidananya tidak main-main, yaitu penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun, atau pidana denda. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain:
- Satu unit ponsel yang digunakan untuk siaran.
- Kartu SIM (SIM card).
- Akun media sosial dan email terkait.
- Bukti tangkapan layar kode OTP untuk login akun.
- Riwayat transaksi pencairan dana dari gift.
Peringatan Keras untuk Pengguna Media Sosial
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam menjaga ruang digital agar tetap aman dan sehat. Ia mengingatkan publik agar tidak menjadikan popularitas atau keuntungan ekonomi sebagai pembenaran untuk melanggar hukum.
“Setiap unggahan dan aktivitas di dunia maya memiliki konsekuensi hukum. Bijaklah dalam menggunakan media sosial dan jangan terlibat dalam praktik live streaming asusila maupun kejahatan siber lainnya,” imbaunya. Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melapor jika menemukan konten atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 untuk penanganan lebih lanjut.