Optimasi Tata Kelola Informasi Geospasial, Bappenas & BIG Dorong Implementasi Satu Data Indonesia di Kalimantan Timur

Dalam lanskap pembangunan nasional yang semakin kompleks, akurasi dan ketersediaan data merupakan fondasi krusial. Merespons kebutuhan ini, kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) hadir sebagai inisiatif strategis untuk mengoptimalkan tata kelola data di seluruh penjuru negeri. Guna mengakselerasi implementasi kebijakan penting ini, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerja sama erat dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) telah menyelenggarakan sosialisasi intensif di Samarinda, khususnya menargetkan wilayah Kalimantan Timur. Fokus utama dari kegiatan ini adalah mendorong pelaksanaan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2026.

SEB yang diterbitkan bersama oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BIG ini secara spesifik mengatur tentang Dukungan Penyelenggaraan Informasi Geospasial pada Pemerintahan Daerah. Melalui sosialisasi ini, pesan kunci yang disampaikan sangat jelas: Pemerintah Daerah kini memiliki tanggung jawab yang tak dapat ditawar untuk menunjuk satu Perangkat Daerah sebagai Pembina Data Geospasial tingkat Daerah. Perangkat Daerah yang biasanya membidangi perencanaan pembangunan ini akan mengemban amanah penting dalam mengelola Simpul Jaringan Informasi Geospasial yang terintegrasi dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Langkah ini esensial untuk memastikan alur data geospasial yang terstruktur dan mudah diakses.

Aris Haryanto, seorang narasumber berpengalaman dari Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial BIG, menegaskan urgensi penunjukan ini. “Arahan dari Dewan Pengarah Satu Data Indonesia menjadi landasan utama, memastikan ketersediaan data geospasial yang akurat dan relevan untuk mendukung setiap tahapan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah,” jelas Aris, merujuk pada poin-poin fundamental yang tertuang dalam SEB tersebut. Dengan demikian, kualitas dan integritas data geospasial menjadi prioritas utama demi perencanaan yang lebih baik.

Sosialisasi tersebut merinci beberapa poin krusial yang harus segera diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur, antara lain:

  • Penunjukan Institusi dan Peran Kunci: Kepala Daerah diwajibkan untuk menerbitkan Keputusan Kepala Daerah. Keputusan ini akan secara resmi menunjuk Pembina Data Geospasial, Walidata, dan Produsen Data di tingkat Daerah. Penunjukan ini adalah langkah awal dalam membangun struktur tata kelola data yang kokoh, memastikan setiap entitas memiliki peran yang jelas dalam siklus data.
  • Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Profesional: Kesuksesan pengelolaan data sangat bergantung pada kualitas SDM. Oleh karena itu, Daerah didorong aktif untuk mengusulkan formasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Targetnya adalah minimal satu formasi di setiap unit kerja yang terkait. Keberadaan profesional ini akan menjamin penanganan informasi geospasial dilakukan secara akurat, sistematis, dan sesuai standar.
  • Kolaborasi Multisektoral dan Alokasi Anggaran Memadai: Penyelenggaraan inisiatif ini tidak hanya membutuhkan sumber daya manusia, tetapi juga dukungan finansial yang kuat. Oleh karena itu, pengalokasian anggaran yang memadai menjadi keharusan. Selain itu, peningkatan kompetensi SDM harus dilakukan secara kolaboratif bersama mitra yang ditunjuk oleh BIG. Kerjasama lintas sektor ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem data yang lebih dinamis dan responsif.
  • Integrasi Geoportal untuk Akses Data Universal: Walidata di setiap daerah memiliki kewajiban untuk mengelola platform Geoportal. Geoportal ini bukan hanya sekadar portal informasi, melainkan harus terintegrasi penuh dengan Portal SDI melalui JIGN. Integrasi ini merupakan kunci untuk memudahkan berbagi pakai informasi geospasial antar instansi, sekaligus memastikan data dapat diakses oleh publik dan pihak yang membutuhkan dengan mudah dan cepat.

Aris Haryanto juga mengingatkan bahwa seluruh penyesuaian terhadap aturan baru ini diberikan tenggat waktu paling lambat satu tahun setelah SEB ditetapkan, yaitu pada tanggal 23 Januari 2026. Ini memberikan waktu yang cukup bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan persiapan dan implementasi yang matang. Dengan adanya sinkronisasi dan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan Badan Informasi Geospasial, kendala tumpang tindih data spasial yang kerap menjadi tantangan di Kalimantan Timur diharapkan dapat teratasi secara signifikan. Hal ini akan meminimalisir potensi konflik lahan, optimalisasi penggunaan sumber daya, dan mendukung keputusan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut baik inisiatif strategis ini. Mereka memandang langkah ini sebagai bagian integral dari upaya percepatan digitalisasi administrasi pemerintahan dan akselerasi infrastruktur informasi geospasial di wilayahnya. Ketersediaan data yang terintegrasi dan akurat akan menjadi pondasi kuat bagi berbagai program pembangunan, mulai dari tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, hingga mitigasi bencana. Dengan demikian, visi Satu Data Indonesia tidak hanya sekadar kebijakan, melainkan sebuah realitas yang akan membawa dampak positif konkret bagi kemajuan Kalimantan Timur dan Indonesia secara keseluruhan.

Foto Profil Jurnalis

infonesia

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Kalimantan Timur.

Lihat semua artikel →