PERADI Balikpapan Gelar Rakercab dan Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Balikpapan sukses menggelar dua agenda strategis secara bersamaan, yaitu Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan kegiatan Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru berskala nasional. Acara penting yang berlangsung khidmat ini berfokus pada pembahasan mendalam mengenai transisi signifikan regulasi pidana di Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 14 Februari 2026, bertempat di Gran Senyiur Hotel, Jl. ARS Mohammad, Balikpapan Kota.

Mendalami Revisi UU Pidana Terbaru

Inti dari kegiatan ini adalah sesi sosialisasi mendalam terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Untuk memastikan pemahaman yang komprehensif dari berbagai perspektif penegakan hukum, PERADI Balikpapan menghadirkan tiga narasumber ahli di bidangnya.

  • Masan Nurpian, S.H., M.H. (Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur) memaparkan filosofi dan semangat pemidanaan dalam KUHP baru yang kini lebih mengutamakan keadilan korektif dan rehabilitatif.
  • AKBP I Made Pasek Riawan, S.H., M.H. (Kasubbid Bankum Bidkum Polda Kaltim) menjelaskan kesiapan institusi kepolisian dalam mengimplementasikan hukum acara baru serta tantangan teknis yang mungkin dihadapi di lapangan.
  • Yogo Nurcahyo, S.H. (Kejaksaan Negeri Balikpapan) menitikberatkan pada mekanisme penuntutan dan peran jaksa dalam kerangka formil KUHAP terbaru guna menjamin kepastian hukum.

Apresiasi dari Ketua DPC PERADI Balikpapan

Ketua DPC PERADI Balikpapan, Dr. Piatur Pangaribuan, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan penyelenggaraan kegiatan Rakercab dan Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru ini. Beliau menekankan bahwa pemahaman mendalam terhadap UU No. 1/2023 dan UU No. 20/2025 merupakan keharusan bagi setiap advokat.

“Kami menyambut sangat positif kegiatan ini. Ini bukan sekadar rutinitas organisasi, melainkan langkah strategis agar para advokat di bawah naungan PERADI Balikpapan siap menghadapi pergeseran paradigma hukum nasional. Sinergi antara akademisi, praktisi, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan agar transisi regulasi ini berjalan mulus demi keadilan masyarakat,” ujar Dr. Piatur.

Ringkasan Kegiatan Penting

  • Fokus Utama: Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
  • Peserta: Pengurus dan Anggota PERADI DPC Balikpapan.
  • Tujuan: Penyelarasan pemahaman hukum antara Advokat, Polisi, Jaksa, dan Pemerintah.

Selain sosialisasi, Rakercab ini juga menjadi momentum krusial untuk evaluasi program kerja internal PERADI Balikpapan, memastikan organisasi tetap berperan sebagai garda terdepan dalam pengabdian hukum di Kota Beriman.* (WN)

Foto Profil Jurnalis

infonesia

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Kalimantan Timur.

Lihat semua artikel →