Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Sulut inisial LCS dituduh mengambil alih tanah milik warga di Minahasa yang telah bersertifikat sejak tahun 1982.
- BPN Minahasa diduga menerbitkan sertifikat ganda (SHM 357) di atas lahan yang sama, meski sebelumnya telah melepaskan hak tanggungan SHM 79.
- Proses hukum yang mandek sejak 2019 mendorong pelaporan kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD Sulut dan Mahkamah Partai.
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara berinisial LCS diduga terlibat dalam praktik mafia tanah Sulut setelah mendaftarkan sebidang tanah di Minahasa yang ternyata sudah dimiliki oleh orang lain. Pengacara Donny Jahya Tampemawa, S.Pd, SH, MH, selaku kuasa hukum ahli waris Thomas Tampi, mengungkap dugaan ini pada Jumat (5/6/2026), menyoroti adanya penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ganda oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa.
Kronologi Sengketa Lahan di Minahasa
Menurut Donny, kasus ini berawal dari sebidang tanah yang sah milik kliennya. Sengketa lahan Minahasa ini memiliki riwayat kepemilikan yang panjang dan tercatat dengan jelas. Berikut adalah rincian kronologinya:
- 1982: Terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No.79/Kolongan Atas Sonder atas nama Alm. Hendrik Matheos Tampi.
- 1986: SHM tersebut diagunkan di Bank Bumi Daya (sekarang Bank Mandiri).
- 2013: Ahli waris, Thomas Tampi, menebus agunan tersebut. Pada Desember 2013, Kepala BPN Minahasa saat itu, Ellen Senduk, menandatangani Roya atau surat pelepasan hak tanggungan pada SHM No. 79.
- 2014: LCS mendaftarkan permohonan atas bidang tanah yang sama dengan dalih membelinya dari Juliana Tambuwun, yang berujung pada dugaan penerbitan SHM ganda dengan nomor 357/Kolongan Atas 2 Kec. Sonder.
Kejanggalan Proses di BPN dan Penerbitan SHM Ganda
Pihak kuasa hukum menyoroti sejumlah keanehan yang mengarah pada dugaan kasus tanah BPN yang tidak wajar. “Anehnya, Kepala BPN Minahasa, waktu itu Ellen Senduk, mengabulkan permohonan LCS dan menerbitkan SHM pada bidang tanah yang sama dengan nomor SHM 357/Kolongan Atas 2 Kec. Sonder,” ungkap Donny. Tindakan ini dinilai janggal karena Ellen Senduk adalah orang yang sama yang menandatangani pelepasan hak tanggungan SHM 79 setahun sebelumnya, yang seharusnya mengonfirmasi keberadaan sertifikat lama.
Donny menambahkan, “Lebih aneh lagi, Ellen Senduk 2 kali menyurat ke alamat Alm. Hendrik Matheos Tampi untuk meminta mengembalikan SHM 79. Karena ada permohonan dari LCS atas Objek yang sama.”
Langkah Hukum Mandek, Kasus Diadukan ke DPRD
Merasa tidak ada kemajuan dalam penegakan hukum, pihak Thomas Tampi mengambil langkah lebih lanjut. Laporan polisi atas dugaan pemalsuan surat telah dibuat di Polda Sulut sejak April 2019, namun hingga kini belum ada titik terang. “Merasa dipermainkan oleh proses hukum di Polda Sulut, maka kami mengajukan pengaduan ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulut/Badan Kehormatan DPRD,” tegas Donny.
Selain ke Badan Kehormatan, pengaduan juga dilayangkan ke Mahkamah Partai dari LCS untuk memastikan proses berjalan tanpa intervensi. “Ya, harapan kami pengaduan ini dapat berjalan secara objektif dan profesional demi keadilan,” tutupnya.