Kejati Kaltim Sita Rp57 Miliar dari Skandal Tambang di Kukar

Kejati Kaltim Sita Rp57 Miliar dari Skandal Tambang di Kukar
Kejati Kaltim Sita Rp57 Miliar dari Skandal Tambang di Kukar. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam. Institusi ini berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp57,45 miliar dari perkara dugaan korupsi aktivitas pertambangan batubara yang melibatkan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group di Kutai Kartanegara.

Pengembalian dana signifikan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani. “Penyerahan hari ini sebesar Rp 57,45 miliar. Sebelumnya tersangka yang sama juga telah menyerahkan sekitar Rp 214 miliar,” jelas Gusti, menyoroti skala besar dari upaya pemulihan aset ini.

Total Penyelamatan Tembus Rp271 Miliar

Dengan tambahan terbaru, total uang negara yang berhasil diamankan dari satu tersangka berinisial BT dalam kasus ini telah mencapai angka fantastis Rp271,45 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa dana tersebut terkait langsung dengan kasus korupsi tambang Kaltim yang memanfaatkan aset negara secara ilegal.

Latar Belakang Kasus dan Status Penyidikan

Penyidikan yang dimulai sejak Januari 2026 ini mengungkap adanya aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan lahan transmigrasi milik negara. Praktik ini diduga berlangsung selama periode 2010 hingga 2015 tanpa mengantongi izin dari Kementerian terkait.

Berikut adalah beberapa fakta kunci dari kasus ini:

  • Lokasi Perkara: Pemanfaatan barang milik negara di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
  • Modus Operandi: Melakukan penambangan di kawasan transmigrasi tanpa izin Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  • Jumlah Tersangka: Kejati Kaltim telah menahan tujuh orang, terdiri dari mantan pejabat dinas hingga jajaran direksi PT JMB Group.

Proses Hukum Tidak Berhenti

Kejati Kaltim menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh tersangka tidak serta-merta menghentikan proses hukum. “Meski sudah ada pengembalian, proses penghitungan kerugian negara secara keseluruhan oleh auditor masih terus berjalan, dan proses pidananya tetap lanjut,” tegas Toni Yuswanto. Sikap ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk memastikan adanya efek jera dan keadilan, bukan sekadar pemulihan finansial.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam penanganan perkara korupsi tambang Kaltim, menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset negara dan eksploitasi sumber daya alam di masa lalu.

16 Kali Dilihat
Redaksi

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Kalimantan Timur.

Lihat semua artikel →