Polisi Kejar Pemasok Sabu Di Balikpapan Usai Tangkap Pria di Mekar Sari!

Polisi Kejar Pemasok Sabu Balikpapan Usai Tangkap Pria di Mekar Sari!
Polisi Kejar Pemasok Sabu Di Balikpapan Usai Tangkap Pria di Mekar Sari!. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Ringkasan Berita:

  • Polisi berhasil menangkap tersangka KT (48) beserta barang bukti sabu di kawasan Balikpapan Timur.
  • Pelaku mengaku membeli sabu dari seseorang yang identitasnya tidak dikenal di wilayah Gunung Bugis.
  • Petugas kepolisian kini berfokus memburu pemasok utama untuk menghentikan peredaran narkotika di masyarakat.
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat oleh Artificial Intelligence (AI)

Polsek Balikpapan Timur resmi membongkar kasus narkoba Balikpapan pada Selasa (30/6/2026). Petugas menangkap pria berinisial KT (48) di Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Mekar Sari. Kini, polisi berupaya keras memburu pemasok sabu Balikpapan yang masih buron.

Selanjutnya, pengembangan kasus menjadi fokus utama aparat penegak hukum. Langkah tegas ini bertujuan memutus rantai peredaran barang haram di masyarakat. Oleh karena itu, penyelidikan mendalam terus berlangsung tanpa henti.

Kronologi Pengintaian dan Penangkapan Tersangka

Awalnya, polisi menerima informasi penting dari warga masyarakat setempat. Mereka melaporkan adanya aktivitas transaksi mencurigakan di lingkungan tersebut. Berbekal laporan ini, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur segera melakukan pengintaian secara rahasia.

Kemudian, petugas mengawasi lokasi target sejak pukul 22.30 Wita. Polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berdiri di depan sebuah rumah. Tanpa ragu, aparat langsung melakukan pemeriksaan fisik pada pukul 01.00 Wita.

Hasil penggeledahan membuahkan temuan yang sangat mengejutkan. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu dari saku celana pelaku. Berikut adalah daftar lengkap barang yang berhasil disita oleh polisi:

  • Dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0,46 gram.
  • Tiga buah pipet kaca sebagai perlengkapan alat hisap.
  • Satu buah korek api untuk membakar zat terlarang.
  • Satu bungkus plastik pembungkus narkotika.

Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman Berlapis

Sementara itu, tersangka KT memberikan pengakuan penting saat menjalani pemeriksaan awal. Pria paruh baya ini mengaku membeli narkotika di kawasan Gunung Bugis. Namun, pelaku mengklaim sama sekali tidak mengenal identitas sang penjual gelap tersebut.

Keterangan singkat ini menjadi petunjuk berharga bagi tim penyidik kepolisian. Petugas akan menggunakan informasi tersebut untuk menelusuri jalur distribusi sindikat. Selain itu, polisi bertekad melakukan penangkapan tersangka narkotika lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Lebih lanjut, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen angkat bicara. Beliau menegaskan komitmen institusi kepolisian dalam memberantas kejahatan. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan penyelidikan,” ujar AKP M. Chusen, pada hari Jumat,

Sebagai dampaknya, tersangka harus menghadapi jeratan hukum yang sangat berat. Pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kesimpulannya, aparat memastikan proses penegakan hukum tidak akan berhenti di sini. Petugas akan terus mengejar para pelaku kejahatan narkotika lainnya di wilayah tersebut. Akhirnya, tindakan tegas ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang aman dan bersih.

28 Kali Dilihat