Polresta Mamuju menangkap pria berinisial AR (37) pada Rabu (3/6/2026) terkait insiden pria pukul polisi saat unjuk rasa ricuh di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V, Mamuju, sehari sebelumnya. Pelaku yang aksinya viral di media sosial ini mengaku dibayar Rp 100 ribu untuk ikut demo yang diduga didalangi oleh seorang kontraktor yang kecewa karena tidak mendapat proyek.
Kronologi Insiden dan Penangkapan Pelaku
Insiden pemukulan ini terjadi saat aksi demonstrasi di depan kantor BWS Sulawesi V pada Selasa (2/6/2026) berakhir ricuh. Momen saat AR melakukan pemukulan terhadap wajah seorang anggota Polresta Mamuju terekam dalam video singkat berdurasi 15 detik yang kemudian menyebar luas.
Berikut adalah runtutan kejadian dari pemukulan hingga penangkapan:
- Aksi Pemukulan: Di tengah situasi demo yang memanas, AR terekam melayangkan pukulan ke arah aparat yang sedang bertugas mengamankan aksi.
- Upaya Pelarian: Setelah melakukan aksinya, AR segera melarikan diri dan bersembunyi di sebuah area hutan untuk menghindari kejaran petugas.
- Proses Pengejaran: Pihak kepolisian mengerahkan tim gabungan, termasuk dua anjing pelacak, untuk menyisir lokasi dan mendeteksi keberadaan pelaku.
- Penangkapan: AR akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (3/6/2026) malam setelah tim gabungan berhasil mendeteksi lokasi persembunyiannya.
Polisi Ungkap Dugaan Adanya Aktor Intelektual
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menyatakan bahwa kasus ini lebih dari sekadar tindak penganiayaan biasa. Penyelidikan mendalam mengarah pada dugaan bahwa unjuk rasa tersebut bukanlah murni aspirasi, melainkan aksi terorganisir yang didanai oleh pihak tertentu.
Kekecewaan Kontraktor Diduga Jadi Pemicu
Menurut Ferdyan, ada indikasi kuat keterlibatan seorang pengusaha di balik demonstrasi ini. Motifnya adalah kekecewaan karena tidak mendapatkan paket proyek dari BWS Sulawesi V pada tahun ini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, aksi ini digerakkan oleh salah satu pengusaha atau kontraktor yang merasa kecewa karena tidak mendapatkan paket pekerjaan atau proyek di Kantor BWS tahun ini,” ujar Ferdyan dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa para peserta aksi, termasuk AR yang diajak oleh kerabatnya, diduga diberi imbalan finansial untuk menciptakan tekanan.
“Ada indikasi kuat pemberian kompensasi atau pembayaran sejumlah uang dengan nilai tertentu, sekitar Rp 100.000 per orang, agar mereka mau turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa,” ungkap Ferdyan. Kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan di baliknya.
Ancaman Pidana dan Pengembangan Penyelidikan
Atas perbuatannya, AR kini telah ditahan di Mapolres Mamuju. Ia dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) junto Pasal 470 Huruf A KUHP, subsidair Pasal 349 Huruf A KUHP, yang membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Kombes Ferdyan menegaskan bahwa polisi tidak akan berhenti pada penangkapan AR. Pihaknya berkomitmen untuk mengejar dan menetapkan tersangka lain yang bertanggung jawab.
“Gelar perkara terus kami kembangkan ke arah aktor intelektual, penyandang dana, serta koordinator lapangan yang memobilisasi massa hingga berujung anarkis. Kami akan menetapkan tersangka lain yang bertanggung jawab atas aksi ini,” tegas Ferdyan.