Polda Kaltim Pecat Oknum Polisi Pelindung Kampung Narkoba Samarinda

Polda Kaltim Pecat Oknum Polisi Pelindung Kampung Narkoba Samarinda
Gambar: Humas POLDA KALTIM. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi memberhentikan Bripka Dedy Wiratama, seorang anggota polisi yang terbukti terlibat melindungi jaringan narkotika. Keputusan tegas ini diambil setelah Bripka Dedy terungkap menjadi beking di kampung narkoba Samarinda yang berlokasi di Gang Langgar. Pemecatan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, pada Kamis, 4 Juni 2026, menyusul hasil sidang etik yang digelar beberapa hari sebelumnya.

Putusan Final Melalui Sidang Kode Etik

Keputusan pemecatan Bripka Dedy Wiratama bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba. Proses ini merupakan puncak dari mekanisme penegakan disiplin internal melalui sidang kode etik polri (KKEP). Kombes Yuliyanto mengonfirmasi detail proses tersebut.

“Iya, sudah di-PTDH,” kata Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6/2026). Ia menambahkan bahwa sidang yang menentukan nasib Bripka Dedy tersebut telah dilaksanakan pada 2 Juni 2026. Dengan demikian, status Bripka Dedy sebagai anggota Polri resmi dicabut melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat polri (PTDH).

Peran ‘Sniper’ di Sarang Narkotika

Keterlibatan Bripka Dedy Wiratama terungkap setelah tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pengembangan penyidikan. Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan bahwa Bripka Dedy memiliki peran krusial sebagai ‘sniper’ atau pengawas yang melindungi operasional kampung narkoba dari pihak luar.

“Bripka Dedy Wiratama ini adalah ‘sniper’ atau orang yang mengawasi pergerakan orang yang datang ke kampung narkoba, yang bersangkutan sudah diamankan oleh Satbrimob Polda Kaltim,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Senin (18/5/2026).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Berikut adalah rangkaian waktu pengungkapan kasus yang membuat seorang oknum polisi dipecat ini:

  • 16 Mei 2026: Tim gabungan Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda. Operasi ini berhasil menangkap 11 tersangka, termasuk bandar utama bernama Fernandes alias Nando.
  • 18 Mei 2026: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkap adanya keterlibatan oknum polisi Bripka DW sebagai pelindung atau ‘sniper’.
  • 2 Juni 2026: Polda Kaltim menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memeriksa pelanggaran berat yang dilakukan Bripka Dedy Wiratama.
  • 4 Juni 2026: Kabid Humas Polda Kaltim secara resmi mengumumkan hasil sidang berupa sanksi PTDH terhadap Bripka Dedy Wiratama.

Proses Pidana Menanti

Meskipun telah dipecat dari institusi kepolisian, proses hukum terhadap Bripka Dedy tidak berhenti. Brigjen Eko Hadi menegaskan bahwa setelah proses etik selesai, yang bersangkutan akan dihadapkan pada proses pidana umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Brigjen Eko Hadi. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polri untuk memberantas narkotika hingga ke akarnya, termasuk membersihkan oknum di internal yang menyalahgunakan wewenang.

16 Kali Dilihat
Redaksi

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia.

Lihat semua artikel →