BPOM Tindak Tegas 11 Kosmetik Berbahaya!! Ancaman Merkuri & Zat Terlarang Bagi Kesehatan

BPOM Tindak Tegas 11 Kosmetik Berbahaya!! Ancaman Merkuri & Zat Terlarang Bagi Kesehatan
BPOM Tindak Tegas 11 Kosmetik Berbahaya!! Ancaman Merkuri & Zat Terlarang Bagi Kesehatan. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis peringatan penting setelah menemukan 11 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan dilarang pada triwulan pertama tahun 2026. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin BPOM di seluruh Indonesia, menegaskan komitmen lembaga ini dalam perlindungan konsumen dari produk kecantikan ilegal dan berbahaya.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, merinci bahwa dari total temuan, empat merek merupakan hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, serta tiga merek tidak memiliki izin edar (TIE). Seluruhnya telah melewati pengujian laboratorium BPOM dan terbukti tidak memenuhi standar keamanan.

Bahan berbahaya yang ditemukan meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, merkuri, pewarna merah K10, dan senyawa 1,4-dioksan. Zat-zat ini berpotensi menyebabkan iritasi kulit, perubahan warna permanen, gangguan hormonal, kerusakan organ seperti ginjal, hingga risiko karsinogenik. BPOM menekankan bahwa penggunaan bahan-bahan ini adalah ancaman serius bagi kesehatan kulit dan tubuh. Daftar lengkap produk dapat diakses melalui Lampiran resmi BPOM.

Sebagai respons, BPOM telah melakukan tindakan tegas seperti pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan (PSK) produksi, distribusi, dan impor. Penelusuran rantai pasok juga gencar dilakukan melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Peredaran kosmetik berbahaya ini melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Taruna Ikrar menegaskan, ‘Produk kosmetik wajib memenuhi standar keamanan dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya.’ Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Konsumen harus cerdas dan kritis, tidak tergiur klaim instan, dan selalu memastikan produk memiliki izin edar BPOM resmi sebelum digunakan.

BPOM menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama. Dengan kesadaran pelaku usaha dan kehati-hatian masyarakat, rantai peredaran kosmetik berbahaya dapat diputus, menciptakan ekosistem produk yang aman di Indonesia demi kesehatan kulit dan kesejahteraan bersama.

Lokasi Berita: Jakarta
24 Kali Dilihat
Foto Profil Jurnalis

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Kalimantan Timur.

Lihat semua artikel →