KPK Geledah Unsoed, Sita Dokumen Dugaan 73 Kursi Titipan Jalur Mandiri

KPK Geledah Unsoed, Sita Dokumen Dugaan 73 Kursi Titipan Jalur Mandiri
KPK Geledah Unsoed, Sita Dokumen Dugaan 73 Kursi Titipan Jalur Mandiri. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan serentak di 6 lokasi termasuk Gedung Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dan menyita dokumen alokasi 73 kursi titipan calon mahasiswa baru jalur mandiri berbayar pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) per 25 Agustus 2026.

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Selasa (25/08/2026), tim penyidik KPK mengamankan barang bukti elektronik, catatan transaksi perbankan, dan dokumen penetapan kuota mahasiswa dari enam lokasi berbeda di Jawa Tengah.

Kasus ini mencoreng integritas tata kelola pendidikan tinggi nasional dan memicu desakan publik terhadap evaluasi menyeluruh mekanisme seleksi mandiri non-subsidi di seluruh universitas negeri di Indonesia.

Apa Pokok Perkara dan Modus Operandi Dugaan Suap di Unsoed?

Pokok perkara dugaan suap di Unsoed adalah praktik penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pimpinan rektorat dalam menjanjikan kelulusan calon mahasiswa baru jalur mandiri dengan imbalan tarif uang pangkal tambahan ilegal yang berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah per calon mahasiswa.

Berdasarkan laporan investigasi Kompas.id, KPK menemukan bukti permulaan berupa daftar 73 kursi titipan yang telah dikondisikan sebelum pelaksanaan ujian Computer Based Test (CBT) mandiri berlangsung.

Bagaimana Sikap Kementerian dan Komisi Pendidikan DPR RI?

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum oleh KPK dan memastikan kegiatan perkuliahan akademik reguler mahasiswa di kampus Unsoed tetap berjalan normal di bawah penunjukan pelaksana tugas (Plt) rektor.

Sementara itu, Komisi X DPR RI menyoroti potensi celah gratifikasi dalam otonomi kuota mandiri PTN dan mendorong audit digitalisasi sistem seleksi nasional terpusat guna menghapus praktik komersialisasi kursi pendidikan tinggi, sebagaimana dihimpun dalam arsip liputan Kompas.com Nasional.

Rangkuman Perkembangan Penyelidikan KPK di Kasus Unsoed (2026)

  1. Status Tindakan Hukum: Penggeledahan 6 Lokasi (Ruang Rektorat, Dekanat, dan Rumah Pribadi).
  2. Barang Bukti yang Disita: Dokumen 73 Kuota Titipan, File Log Server CBT Mandiri, dan Rekening Bank.
  3. Sanksi Administratif: Penonaktifan pejabat terlibat oleh kementerian teknis.
  4. Rekomendasi Kebijakan: Evaluasi transparansi kuota jalur mandiri PTN se-Indonesia.

Mengapa Transparansi Seleksi Masuk PTN Krusial bagi Keadilan Sosial?

Jalur mandiri sejatinya dirancang untuk menjaring talenta akademik beragam dan memberikan afirmasi bagi siswa berprestasi. Praktik suap dan jual-beli kursi merampas hak calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu serta mencederai asas meritokrasi dalam sistem pendidikan nasional.

Penuntasan kasus korupsi seleksi mandiri ini diharapkan menjadi momentum reformasi tata kelola keuangan kampus agar institusi pendidikan tinggi bersih dari segala bentuk praktik kolusi dan nepotisme.

13 Kali Dilihat