Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027, Tak Perlu Tes Lagi

Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027, Tak Perlu Tes Lagi
gambar ilustrasi. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memproyeksikan pengangkatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun 2027. Perubahan status kepegawaian ini akan dilakukan melalui mekanisme administratif yang berfokus pada evaluasi kinerja, sehingga tenaga pendidik tidak diwajibkan untuk mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) atau tes ulang.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu sebelumnya dirancang sebagai mitigasi pemerintah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dalam proses penataan tenaga non-ASN. Penting untuk dicatat bahwa guru dalam kategori paruh waktu ini secara hukum sudah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka telah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP).

Syarat Pengangkatan dan Mekanisme Penilaian

Meski dibebaskan dari tes tertulis, transisi menuju PPPK Penuh Waktu mensyaratkan dua elemen pengawasan utama. Pertama, rekam jejak penilaian kinerja yang baik selama masa pengabdian. Kedua, pengangkatan ini tetap akan menyesuaikan dengan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta usulan formasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN.

Penyesuaian Jam Kerja, Gaji, dan Tunjangan

Ketika guru resmi beralih status menjadi PPPK Penuh Waktu, beban tugas dan hak finansial mereka akan dikembalikan pada standar reguler ASN. Jam kerja akan diterapkan minimal 37,5 jam per minggu.

Penyesuaian jam kerja ini otomatis akan diikuti dengan penerimaan hak finansial secara utuh. Pegawai akan menerima gaji pokok sesuai golongan, serta berhak atas berbagai tunjangan yang melekat pada ASN penuh waktu, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Peluang Mengikuti Seleksi CPNS Reguler

Di luar transisi menjadi penuh waktu, pemerintah juga membuka ruang bagi ASN yang ingin beralih status. Berdasarkan regulasi KemenPAN-RB, tenaga PPPK (baik paruh maupun penuh waktu) diperbolehkan melamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) reguler.

Namun, terdapat syarat administratif mutlak bagi pelamar jalur ini. Guru PPPK diwajibkan mendapatkan persetujuan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi atau pemerintah daerah tempat mereka bernaung sebelum mendaftar.

Kepastian regulasi ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para tenaga pendidik. Saat ini, guru PPPK Paruh Waktu diimbau untuk terus berfokus pada peningkatan kualitas pengajaran dan optimalisasi kinerja di sekolah masing-masing guna memperlancar proses transisi pada 2027 mendatang.

72 Kali Dilihat