Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial AJS (56) menjadi tersangka pencabulan terhadap delapan santri di Kabupaten Semarang.
- Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai habib dan memanipulasi korban dengan dalih menghapus dosa melalui hubungan seksual.
- Tersangka dijerat KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang pria berinisial AJS (56) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan santri Semarang yang menimpa delapan anak di bawah umur. Tersangka, yang menyamar sebagai tokoh agama, melakukan aksinya di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan sejak Juni 2023 hingga November 2024 dengan modus manipulasi spiritual.
Modus Habib Palsu dan Manipulasi Spiritual
Menurut Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, tersangka menggunakan modus habib palsu untuk mendapatkan kepercayaan di lingkungan pesantren. Awalnya, AJS hanyalah seorang pekerja yang membantu pengurus pondok terdahulu sebelum akhirnya menetap dan mengaku sebagai pengajar agama.
“AJS bukan bagian dari struktur pengajar resmi pondok pesantren. Awalnya, tersangka datang sebagai pekerja yang membantu pengurus pondok terdahulu, kemudian menetap di lingkungan pesantren dan mengaku sebagai habib sekaligus pengajar agama,” ujar AKP Bodia saat konferensi pers di Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).
Dalam melancarkan aksinya, AJS memanfaatkan dalih agama untuk melakukan tindak kekerasan seksual di ponpes tersebut. Ia meyakinkan para korban, yang berusia antara 13 hingga 16 tahun, bahwa persetubuhan dengannya adalah cara untuk menghapus dosa.
Metode Pelaku Memanipulasi Korban
- Menyesatkan korban dengan dalih bahwa persetubuhan merupakan cara menghapus dosa.
- Mengancam korban akan masuk neraka jika tidak menuruti kemauannya.
- Menggunakan modus pengobatan spiritual untuk mendekati korban di kamar mereka.
- Membujuk korban dengan memberikan makanan atau barang.
“Sebagian peristiwa terjadi di lingkungan pesantren, sementara beberapa lainnya berlangsung di luar lokasi, termasuk di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Semarang dengan dalih kunjungan dan ziarah,” tambah Bodia. Kasus ini menyoroti urgensi perlindungan anak di pesantren dari predator seksual.
Kronologi Pengungkapan Kasus Asusila
Kasus asusila Kabupaten Semarang ini terungkap setelah para korban memberanikan diri melapor pada tahun 2025 karena merasa takut dan terancam. Sebelumnya, AJS telah diusir oleh warga dan pengurus pondok pada Maret 2024, namun bukan karena dugaan pencabulan, melainkan karena kebohongannya yang mengaku sebagai habib.
“Pengusiran tersebut bukan karena dugaan pencabulan, melainkan karena AJS diketahui mengaku-ngaku sebagai habib dan dianggap tidak menunjukkan perilaku sebagaimana tokoh agama,” urai Bodia.
Polres Semarang mulai menangani laporan tersebut pada Februari 2026. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 2 Maret 2026 melalui koordinasi dengan Polres Salatiga.
Proses Hukum dan Jeratan Pidana
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, AJS sempat mengajukan gugatan praperadilan pada 5 Mei 2026. Namun, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh pengadilan, yang mengesahkan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Semarang.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. AJS dijerat dengan Pasal 407 juncto Pasal 473 KUHP baru dengan ancaman hukuman berat.
“Tersangka dijerat Pasal 407 juncto Pasal 473 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” jelas AKP Bodia.
Bodia juga menegaskan adanya pemberatan hukuman. “Terdapat pemberatan pidana sepertiga dari pidana pokok karena tersangka berposisi sebagai figur atau mengaku sebagai otoritas keagamaan, perbuatan dilakukan berulang kali dan korbannya lebih dari satu orang,” tandasnya. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.