Polisi Buru Penyebar Video Asusila Pelajar SMA di Loa Janan

Polisi Buru Penyebar Video Asusila Pelajar SMA di Loa Janan
Polisi Buru Penyebar Video Asusila Pelajar SMA di Loa Janan. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Ringkasan Berita:

  • Polisi mengusut video asusila berdurasi 1 menit 45 detik yang diperankan dua siswa SMA di Loa Janan, Kutai Kartanegara.
  • Keluarga kedua pelajar yang terlibat telah sepakat menempuh jalur damai dan bahkan mempertimbangkan pernikahan.
  • Meski ada kesepakatan damai, polisi tetap memburu perekam dan penyebar video dengan jeratan UU ITE.
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat oleh Artificial Intelligence (AI)

Pihak kepolisian di Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengusut tuntas kasus video viral Kutai Kartanegara yang melibatkan dua pelajar dari sebuah SMA di Kecamatan Loa Janan. Penyelidikan difokuskan untuk memburu perekam dan penyebar pertama video asusila pelajar Loa Janan tersebut, meskipun pihak keluarga telah sepakat menempuh jalur damai. Langkah hukum ini ditegakkan karena penyebaran konten semacam ini merupakan delik biasa yang melanggar hukum, terutama terkait UU ITE penyebaran konten dan aspek perlindungan anak.

Kronologi Kasus dan Mediasi Keluarga

Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video asusila beredar luas sekitar Minggu (7/6). Video tersebut dengan cepat menjadi perbincangan karena pemerannya mengenakan seragam sekolah.

  • Durasi Video: 1 menit 45 detik.
  • Pemeran: Diduga kuat diperankan oleh dua siswa-siswi yang mengenakan seragam batik salah satu SMA di Loa Janan.
  • Lokasi Perekaman: Terjadi di area semak belukar, namun lokasi pastinya belum teridentifikasi.
  • Perekam: Video direkam sendiri oleh pemeran laki-laki menggunakan ponselnya.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat, kepolisian segera berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memanggil kedua pelajar beserta orang tua mereka. Dalam pertemuan tersebut, kedua keluarga sepakat untuk melakukan penyelesaian kekeluargaan. Pertimbangan utama adalah masa depan kedua anak, di mana salah satunya akan menghadapi ujian sekolah. Bahkan, sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga merencanakan untuk menikahkan keduanya.

Proses Hukum Terhadap Penyebar Tetap Berjalan

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, pada Selasa (9/6), mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke unit yang lebih spesifik. “Kasusnya ditangani langsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kukar,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun ada kesepakatan damai di tingkat keluarga, proses hukum tidak berhenti.

AKP Abdillah menegaskan bahwa kesepakatan domestik tidak menghapus fokus kepolisian terhadap tindak pidana siber yang terjadi. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap siapa yang pertama kali merekam dan menyebarkan video tersebut ke ranah publik. “Keduanya dipindahkan ke sekolah lain, tetapi kalau memang ada yang berkeberatan, penanganannya di PPA Polres Kukar,” tambahnya, mengisyaratkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan jika ada pihak yang dirugikan secara hukum.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan memutus rantai distribusi konten negatif yang merusak moral. Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan video tersebut demi melindungi privasi dan masa depan kedua pelajar yang masih di bawah umur.

8 Kali Dilihat
Redaksi

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia.

Lihat semua artikel →