Polisi Tangkap Pimpinan & Guru Ponpes Bima Terkait Dugaan Asusila Santri

Polisi Tangkap Pimpinan & Guru Ponpes Bima Terkait Dugaan Asusila Santri
gambar: ilustrasi. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Polres Bima menangkap pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial RS (50) dan seorang guru, SY, di Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, NTB. Keduanya ditangkap pada 9 Mei 2026 atas dugaan tindak asusila terhadap 10 santri laki-laki yang terjadi di lingkungan institusi pendidikan agama tersebut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), Iptu Mahfuddin, mengonfirmasi penangkapan kedua terduga pelaku saat dihubungi pada Jumat, 29 Mei 2026.”Iya betul. Keduanya sudah diamankan di Mapolres Bima,” kata Iptu Mahfuddin.

Kronologi Pengungkapan dan Modus Pelaku

Penyelidikan awal mengungkap fakta-fakta memprihatinkan mengenai kasus asusila pimpinan ponpes yang diduga telah berlangsung lama. Berikut adalah rincian kejadian dan modus yang digunakan berdasarkan informasi yang dihimpun:

  • Terduga Pelaku: RS (50), pimpinan ponpes, dan SY, seorang guru di ponpes yang sama.
  • Korban: Tercatat 10 orang santri laki-laki, mayoritas masih duduk di bangku kelas 7 dan kelas 9.
  • Modus Operandi: Dugaan pelecehan seksual dilakukan saat para santri sedang tertidur di asrama pada malam hari dan diduga dilakukan berulang kali.
  • Pengungkapan Kasus: Kasus mulai terkuak pada April 2026 setelah beberapa korban memberanikan diri melapor kepada orang tua mereka, yang kemudian mendorong korban lain untuk ikut bersuara.

Proses Hukum dan Upaya Pemulihan Korban

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diusut tuntas tanpa ada celah untuk penyelesaian di luar jalur hukum. Iptu Mahfuddin membantah isu bahwa kasus ini akan diselesaikan secara damai dan menjamin proses hukum berjalan sesuai aturan.”Kasus ini tetap diproses dan akan diusut sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mahfuddin.

Saat ini, fokus utama pihak berwenang adalah pemulihan kondisi psikologis para korban. Polres Bima bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Bima untuk memberikan pendampingan intensif.

Pendampingan Psikologis Jadi Prioritas

Kepala UPT PPA Kabupaten Bima, Muhammad Umar, menyatakan bahwa pendampingan sangat krusial untuk mencegah trauma jangka panjang pada anak-anak. Menurutnya, keberanian para korban untuk saling bercerita menjadi kunci terungkapnya kasus asusila pimpinan ponpes ini.“Banyak korban akhirnya berani bicara karena saling bercerita,” ungkap Umar.

UPT PPA menyediakan pendampingan yang mencakup aspek psikologis, fisik, mental, hingga spiritual untuk memastikan para korban mendapatkan pemulihan yang komprehensif. Pihaknya berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi para korban.

Lokasi Berita: BimaNTB
36 Kali Dilihat
Redaksi

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia.

Lihat semua artikel →