Aparat penegak hukum dari Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus besar terkait penyelewengan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam operasi penggerebekan terbaru yang dilakukan di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pihak kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka utama. Keenam pelaku ini diduga kuat merupakan bagian dari sindikat yang dengan sengaja memanfaatkan celah pengawasan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kasus ini mulai mencuat setelah adanya laporan mengenai cepatnya antrean bahan bakar habis di beberapa titik pengisian. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera bergerak menyusuri lapangan dan menemukan bukti nyata bahwa para pelaku secara masif menimbun bahan bakar jenis solar dan pertalite yang hakikatnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Modus Kelabui Petugas dengan Modifikasi Tangki
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan taktik yang cukup rapi agar terhindar dari kecurigaan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, modus utama yang digunakan dalam penyelewengan BBM subsidi ini adalah memodifikasi tangki bahan bakar pada kendaraan operasional mereka. Dengan kapasitas tangki yang sudah diperbesar berkali-kali lipat melebihi standar pabrik, para pelaku dapat membeli bahan bakar dalam jumlah yang jauh lebih besar dan berkeliling secara berulang-ulang di berbagai SPBU sekitar Balikpapan.
Sebagai barang bukti yang menguatkan kejahatan ini, polisi telah menyita sejumlah armada yang digunakan untuk beraksi. Kendaraan tersebut meliputi lima unit truk jenis Colt Diesel dan satu unit mobil Isuzu Panther. Seluruh kendaraan ini didesain khusus agar mampu menampung sedotan bahan bakar dalam skala besar secara tersembunyi.
Selain menyita armada pengangkut, aparat penegak hukum juga mengamankan ribuan liter bahan bakar cair dari tangan komplotan tersebut. Rincian barang bukti yang berhasil disita meliputi 720 liter solar subsidi dan 500 liter pertalite yang telah dipindahkan ke dalam puluhan jeriken berukuran besar, disiapkan untuk langsung dijual kembali ke pasar gelap atau sektor industri dengan harga tinggi.
Keuntungan Fantastis Capai Ratusan Juta Rupiah
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, membeberkan fakta mengejutkan terkait durasi dan kerugian yang diakibatkan oleh sindikat ini. Menurut keterangan resminya, praktik kotor tersebut diduga sudah berlangsung secara sistematis sejak awal tahun 2026. Kurangnya pengawasan di tingkat operasional lapangan diduga membuat kelompok ini leluasa melancarkan aksinya.
“Dari hasil pengungkapan sementara oleh tim penyidik kami, total keuntungan yang diperoleh para pelaku dari aksi ilegal ini diperkirakan mencapai angka Rp800 juta,” tegas Kombes Pol Jerrold saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Balikpapan. Keuntungan fantastis ini didapat secara instan dari selisih harga beli subsidi pemerintah dan harga jual non-subsidi kepada pihak industri.
Kini keenam tersangka harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk terus memperketat patroli di setiap SPBU demi mencegah terjadinya kembali kasus serupa yang merampas hak masyarakat kecil.