Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin Nasrun (BSN), ditangkap Tim Kejaksaan Agung di Jakarta setelah lima bulan menjadi buronan.
- BSN merupakan tersangka utama kasus dugaan korupsi fasilitas kredit senilai Rp 34 miliar dengan modus menggunakan agunan fiktif.
- Penangkapan ini mengakhiri pelarian BSN yang dimulai sejak mangkir panggilan penyidik dan gugatan praperadilannya ditolak pengadilan.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap anggota DPRD Sumatera Barat, Beni Saswin Nasrun (BSN), di kawasan Pakubuwono, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026). Penangkapan ini mengakhiri pelarian BSN yang telah berlangsung selama lima bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi DPRD Sumbar yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 34 miliar.
Kronologi Penangkapan dan Status Buron
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar, Mukhlis, mengonfirmasi bahwa BSN yang berstatus buron sejak Januari 2026 akhirnya berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
“Pada hari Rabu, 17 Juni 2026, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Sumatera Barat atas nama Beni Saswin Nasrun,” kata Mukhlis kepada wartawan. Ia menambahkan, “Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan. Setelah itu dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”
Setelah penangkapan, BSN diterbangkan ke Padang pada Kamis (18/6) malam dan kini telah ditahan di Lapas Anak Aia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akhirnya, setelah proses panjang, Beni Saswin Nasrun ditangkap dan siap menghadapi persidangan.
Rincian Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan penyelewengan dana kredit distribusi semen oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada (PT BIP), perusahaan milik BSN, dalam kurun waktu 2012–2020. Berdasarkan audit BPKP, total kerugian negara Rp 34 miliar teridentifikasi dalam kasus ini.
Modus Agunan Fiktif
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Koswara, menjelaskan bahwa BSN menggunakan modus agunan fiktif untuk memuluskan pencairan kredit modal kerja dan bank garansi. Tersangka diduga memadukan agunan sah dengan agunan yang tidak memiliki wujud fisik.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan Benny mengajukan agunan fiktif kepada (bank BUMN) Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru,” jelas Koswara. Modus ini melibatkan penggunaan 10 Sertifikat Hak Milik (SHM) fiktif yang tidak dapat diverifikasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Upaya Hukum Gagal dan Pelarian
Sebelum melarikan diri, BSN sempat menempuh jalur hukum untuk melawan status tersangkanya. Berikut adalah lini masa upaya hukum hingga penangkapannya:
- 29 Desember 2025: Kejari Padang menetapkan BSN sebagai tersangka utama.
- Januari 2026: BSN mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kelas IA Padang.
- 22 Januari 2026: Resmi ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik.
- 2 Februari 2026: Hakim menolak seluruh gugatan praperadilan BSN dan menyatakan penetapan tersangka sah.
- 17 Juni 2026: Pelarian BSN berakhir setelah ditangkap di Jakarta.
Selain BSN, penyidik juga menetapkan dua oknum internal perbankan, RA dan RF, sebagai tersangka karena diduga ikut memuluskan fasilitas kredit tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.