Warga Bongkar Tambang Bitcoin Di Bekasi, Curi Listrik 33 Ribu VA

Warga Bongkar Tambang Bitcoin Di Bekasi, Curi Listrik 33 Ribu VA
Warga Bongkar Tambang Bitcoin Di Bekasi, Curi Listrik 33 Ribu VA. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Sebuah ruko di Perumahan Puri Cendana Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendadak jadi pusat perhatian. Warga setempat secara tidak sengaja menemukan operasi rahasia tambang bitcoin Bekasi yang terbukti melakukan pencurian listrik PLN dalam skala besar. Tidak tanggung-tanggung, kapasitas listrik yang disedot secara ilegal mencapai 33.000 volt amp alias VA. Satres Krim Polres Metro Bekasi saat ini masih memburu pemilik ruko yang diketahui sudah kabur ke luar wilayah Bekasi.

Kronologi Terbongkarnya Ruang Rahasia

Penemuan tidak terduga ini bermula dari kegiatan gotong royong warga sekitar. Pada Minggu 28 Juni, warga sedang melakukan kerja bakti untuk membongkar sebuah bangunan liar yang menutupi saluran drainase. Namun, saat proses pembongkaran ruko tersebut, mereka justru menemukan ruangan tidak biasa dan sangat janggal.

Bagian dalam bangunan tersebut sengaja dirancang menyerupai labirin. Desain rumit ini dibuat khusus untuk menyembunyikan belasan perangkat komputer super canggih yang memakan daya besar. Warga yang curiga kemudian menelusuri sumber aliran listriknya. Mereka mendapati kabel aliran listrik menuju ruko sama sekali tidak melewati meteran resmi PLN, melainkan tersambung langsung dari jaringan listrik utama perumahan.

Dua hari berselang, tepatnya pada Selasa, 30 Juni, petugas PLN bersama pihak kepolisian turun langsung ke lokasi kejadian. Dari hasil penggerebekan, petugas langsung mengamankan sejumlah barang bukti penting.

  • Temuan kuat adanya pencurian listrik PLN dengan beban daya mencapai 33.000 VA.
  • 12 unit server khusus penambangan aset kripto diamankan ke Polres Metro Bekasi.
  • 1 unit blower raksasa untuk mendinginkan mesin server juga ikut disita dari lokasi.

Mengapa Penambang Kripto Sering Berbuat Curang?

Bitcoin saat ini menempati posisi pertama sebagai mata uang digital paling populer dengan kapitalisasi pasar terbesar nomor 1 di dunia. Berdasarkan data yang dikutip dari Kompas.com, total nilai kapitalisasi pasar Bitcoin menyentuh angka 16.64 triliun AS. Angka fantastis tersebut ditaksir setara dengan sekitar Rp15.428 triliun.

Proses mendapatkan koin digital ini sangat sulit bak mencari emas. Menambang Bitcoin pada dasarnya adalah proses memecahkan sebuah permasalahan matematika yang rumit sebagai upaya menambah blok baru ke dalam sistem transaksi blockchain. Oleh karena itu, para penambang membutuhkan perangkat lunak atau software yang beragam serta komputer super canggih yang disebut Application Specific Integrate Circuit (ASIC). Komputer spesifikasi PC rumah biasa tidak akan pernah sanggup melakukan tugas berat ini.

Saat ini, dari total keseluruhan 21 juta keping yang tersedia di dunia, sudah ada 18,7 juta Bitcoin yang berhasil ditambang dan beredar bebas di pasar. Sisa koin yang semakin sedikit ini membuat proses penambangan membutuhkan tenaga komputasi yang jauh lebih ekstrem. Alhasil, biaya operasionalnya bisa merogoh kocek sangat dalam hingga ribuan dolar AS, terutama untuk membayar tagihan listrik bulanan. Alasan inilah yang mendorong banyak penambang nekat mencari jalan pintas. Kasus serupa juga pernah dibongkar polisi di Medan, Sumatera Utara, di mana aktivitas penambangan mencuri listrik PLN hingga merugikan negara sebesar Rp14,4 miliar.

Status Hukum Bitcoin di Indonesia

Menambang aset kripto sebenarnya merupakan aktivitas legal di Indonesia, asalkan dilakukan dengan modal mandiri dan fasilitas yang resmi. Namun kenyataannya, kegiatan ini sangat sering berurusan dengan hukum pidana karena praktik curang merugikan negara.

Perlu dicatat bahwa Bitcoin tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di wilayah tanah air. Koin digital ini didistribusikan secara langsung antara pengguna tanpa perlu campur tangan pihak ketiga seperti bank atau sistem pembayaran payment seperti PayPal. Penggunaan Bitcoin untuk alat pembayaran harian di Indonesia sifatnya seratus persen ilegal.

Meski begitu, pemerintah Indonesia tetap memberikan ruang untuk menjadikannya sebagai sarana investasi. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodi alias BAPETI telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodi Nomor 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset crypto. Berdasarkan peraturan Bapeti 7 tahun 2020 tersebut, Bitcoin di wilayah NKRI resmi diakui posisinya sebagai aset investasi yang bisa diperdagangkan, bukan sebagai uang tunai pengganti Rupiah.

Lokasi Berita:
38 Kali Dilihat