Ringkasan Berita:
- KPK menangkap Bupati Langkat Syah Afandin beserta enam orang lainnya atas dugaan suap proyek pada Kamis (2/7/2026).
- Petugas berhasil menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga sebagai bayaran proyek dari pihak swasta.
- Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tersandung kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggelar OTT Bupati Langkat Syah Afandin pada Kamis (2/7/2026). Petugas menangkap sang bupati bersama enam orang lainnya di Sumatera Utara. Mereka diduga kuat terlibat kasus korupsi pejabat daerah terkait sejumlah proyek pemerintah.
Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar penangkapan ini pada Jumat pagi. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan rinci di Gedung Merah Putih Jakarta. Ia menyebut tim penindakan menangkap satu aparatur sipil negara dan lima pihak swasta.
“Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat. Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan,” ucap Budi saat memberikan keterangan, Jumat (3/7/2026).
Lebih lanjut, petugas menangkap Syah Afandin langsung di rumahnya yang berada di wilayah Medan. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Setelah itu, petugas membawa sang bupati ke Jakarta untuk pemeriksaan mendalam.
Sebagai dampaknya, penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam operasi tangkap tangan KPK ini. “Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah, yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” ucap Budi.
Dugaan Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Selain itu, ketujuh orang ini harus menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan suap proyek pemerintah. Mereka disinyalir bermain proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Oleh karena itu, uang ratusan juta tersebut diduga kuat sebagai bayaran dari pihak swasta.
Di sisi lain, KPK juga langsung menyegel sejumlah lokasi penting. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan proses penyidikan ke depannya. Petugas memasang garis batas KPK untuk mengamankan bukti.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, untuk kebutuhan proses hukum tentu kemudian tim juga memasangi KPK line dan menyegel beberapa titik lokasi. Nanti, untuk proses pemeriksaan berikutnya, ketika ini nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan sebagai salah satu rangkaian upaya paksa, tentu nanti itu lokasi yang sudah disegel pada kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian bisa dilakukan penggeledahan, ya, untuk memperkuat bukti-bukti tambahan dalam proses hukum perkara ini,” ungkap Budi.
KPK Telusuri Potensi Gratifikasi Lainnya
Bahkan, penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain. Petugas mencari tahu apakah bupati menerima gratifikasi tambahan di luar proyek tersebut. “Tentunya nanti juga akan didalami, ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat,” lanjut Budi.
Sementara itu, KPK memiliki batas waktu satu kali dua puluh empat jam berdasarkan aturan hukum. Mereka harus segera menentukan status hukum ketujuh orang tersebut. Keputusan ini sangat penting untuk kelanjutan kasus.
Sejarah Kelam Korupsi Kepala Daerah Langkat
Ironisnya, kejadian penangkapan kepala daerah di Langkat ini bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, KPK juga menangkap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin pada Januari 2022. Saat itu, petugas mengungkap praktik suap pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pendidikan.
Akibatnya, pengadilan menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Terbit Perangin Angin. Hakim memotong masa hukumannya menjadi tujuh setengah tahun penjara pada tingkat banding. Putusan tingkat kasasi juga tetap mempertahankan hukuman tersebut.
Setelah kasus tersebut, pemerintah menunjuk Syah Afandin sebagai Pelaksana Tugas Bupati Langkat. Kader Partai Amanat Nasional ini kemudian memenangi pemilihan. Ia akhirnya menjabat sebagai Bupati Langkat periode 2025-2030.
Daftar Panjang Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Penangkapan Syah Afandin otomatis menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung masalah hukum. Dalam kurun waktu tujuh belas bulan terakhir, KPK telah menangkap empat belas kepala daerah. Fenomena ini tentu sangat memprihatinkan bagi tata kelola pemerintahan.
Sebagai contoh, KPK baru saja menahan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby pada Selasa (1/7/2026). Petugas juga menangkap Sekretaris Daerah Zulkarnaen dan satu pihak swasta. Berikut adalah beberapa kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang juga terjerat korupsi:
- Gubernur Riau Abdul Wahid
- Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
- Bupati Bekasi Ade Kuswara
- Wali Kota Madiun Maidi
- Bupati Pati Sudewo
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
- Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
- Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
- Bupati Muara Enim Edison