Ringkasan Berita:
- Kapoksi PKB Komisi II DPR RI Muhammad Khozin resmi mengusulkan perubahan UU Pilkada.
- Usulan ini muncul akibat maraknya OTT oleh KPK terhadap sejumlah bupati.
- Kemendagri dituntut mendesain ulang tata kelola pemerintahan demi mencegah kerugian negara.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyoroti rentetan kasus korupsi kepala daerah belakangan ini. Ia resmi mengusulkan langkah berani untuk segera merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Pernyataan tegas ini ia sampaikan langsung kepada wartawan pada Jumat (3/7/2026).
Oleh karena itu, Khozin meminta pemerintah mengevaluasi sistem yang ada. Ia melihat celah kejahatan masih sangat terbuka lebar. Sebagai dampaknya, banyak pejabat daerah terkena operasi tangkap tangan oleh KPK.
Momentum Tepat Evaluasi Aturan Pilkada
Lebih lanjut, Khozin menilai biaya politik saat ini terlalu mahal. Hal tersebut memicu para pemenang pemilu mencari cara mengembalikan modal. Ia pun menegaskan pentingnya revisi UU Pilkada secepat mungkin.
“Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal,” kata Khozin kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Selanjutnya, ia meminta Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah nyata. Kemendagri wajib merombak sistem tata kelola pemerintahan di daerah. Langkah ini sangat krusial untuk upaya pencegahan korupsi.
“Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemda mesti mendesain tata kelola pemda tidak ada lagi celah korupsi di daerah,” ujar Khozin.
Tiga Pola Utama Korupsi Pejabat Daerah
Sementara itu, Khozin memetakan tiga modus operandi para oknum pejabat. Mereka biasanya memanfaatkan kekuasaan untuk meraup keuntungan pribadi. Modus pertama adalah praktik jual beli jabatan di instansi pemerintah.
Selain itu, modus lainnya melibatkan penerbitan izin dan proyek pembangunan. Berikut adalah tiga pola korupsi yang sering menjerat kepala daerah:
- Praktik suap dalam jual beli posisi strategis.
- Pemberian izin usaha secara ilegal.
- Kecurangan pada sektor pengadaan barang dan jasa.
“Korupsi di daerah memiliki 3 pola yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa,” kata Khozin.
Kemudian, ia menyarankan kolaborasi antarlembaga negara. “Harus ada desain untuk menutup 3 pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah,” tambahnya.
Rentetan Kasus OTT KPK Terbaru
Faktanya, KPK baru saja menangkap Bupati Langkat Syah Afandin. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek infrastruktur. Petugas berhasil menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini juga menahan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Ia terjerat skandal suap posisi sekretaris daerah. Alhasil, ia menjadi kepala daerah ketujuh di Riau yang berstatus tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengonfirmasi data tersebut secara langsung. “Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).