Prabowo Usul Pembakaran Hutan Jadi Terorisme Ekologi, Sanksi Dikaji

Prabowo Usul Pembakaran Hutan Jadi Terorisme Ekologi, Sanksi Dikaji
Prabowo Usul Pembakaran Hutan Jadi Terorisme Ekologi, Sanksi Dikaji. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar tindakan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) digolongkan sebagai “terorisme ekologi”. Usulan ini disampaikan dalam rapat terbatas penanganan bencana yang dipimpin secara hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026.

Prabowo meminta pemerintah mendalami kemungkinan memperberat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran. Arahan ini menyasar praktik pembukaan lahan dengan membakar, bukan berarti semua kejadian karhutla otomatis merupakan tindak pidana terorisme.

Dalam rapat tersebut, Presiden menerima laporan penanganan karhutla serta langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan. Penguatan hukum dibahas bersama upaya menghentikan praktik pembakaran dan membantu masyarakat membuka lahan tanpa menggunakan api.

Kajian Sanksi dan Peninjauan Aturan

Presiden menugaskan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku karhutla. Ia membuka kemungkinan perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Prabowo, sebagaimana dikutip dalam siaran resmi Sekretariat Presiden.

Berdasarkan konteks pernyataan tersebut, penggolongan pembakaran penyebab karhutla sebagai terorisme ekologi masih berupa usulan yang diminta untuk dikaji. Rilis yang diperiksa belum mengumumkan aturan baru, rumusan tindak pidana, maupun besaran hukuman yang akan diterapkan. Dengan demikian, pernyataan Presiden tidak dapat ditulis sebagai keputusan bahwa kategori hukum baru tersebut sudah berlaku. Tahap yang diumumkan adalah arahan untuk mendalami sanksi dan kemungkinan memperkuat undang-undang.

Selain membahas penguatan sanksi, Prabowo juga meminta pencabutan peraturan daerah yang masih membuka ruang bagi praktik pembakaran lahan. Menteri Dalam Negeri diminta memastikan tindak lanjut arahan tersebut.

Presiden juga menyatakan bahwa kebutuhan masyarakat untuk membuka lahan dapat dibantu pemerintah. Menurutnya, bantuan tersebut harus menjadi alternatif agar pembakaran tidak terus digunakan sebagai cara menyiapkan lahan. Namun, keterangan resmi belum memerinci bentuk bantuan, persyaratan penerima, jadwal pelaksanaan, atau mekanisme pengajuannya. Pernyataan itu merupakan komitmen bantuan yang disampaikan Presiden, bukan pengumuman program dengan prosedur pendaftaran yang sudah tersedia.

Penindakan Pelaku Karhutla

Presiden berencana memperberat sanksi terhadap perusahaan yang terbukti terlibat dan menyebabkan karhutla di Sumatra serta Kalimantan. Penekanan pada pembuktian penting agar dugaan keterlibatan tidak langsung diperlakukan sebagai kesalahan yang telah dipastikan.

Arahan terbaru ini melanjutkan perhatian Presiden terhadap dugaan pembakaran untuk membuka perkebunan. Sebelumnya, pada Senin, 7 September 2026, Prabowo meminta pengusutan dugaan kesengajaan pembakaran hutan dan lahan serta penguatan penegakan hukum.

Pengusutan tersebut diminta melibatkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Melalui arahan pada 16 September 2026, pemerintah diminta menindaklanjuti tiga hal yang saling berkaitan, yaitu kajian penguatan sanksi, peninjauan aturan yang memberi ruang pembakaran, dan bantuan pembukaan lahan bagi masyarakat. Adapun usulan terorisme ekologi masih memerlukan tindak lanjut sebelum dapat dinyatakan sebagai ketentuan hukum yang berlaku.

Lokasi Berita:
24 Kali Dilihat