Tren AI cover di TikTok kembali memicu perdebatan di kalangan kreator musik. Teknologi yang sebelumnya membutuhkan proses produksi rumit kini memungkinkan sebuah lagu terdengar seolah-olah dinyanyikan oleh penyanyi terkenal, meskipun orang tersebut tidak pernah merekamnya.
Hasilnya dapat terdengar lucu, menarik, atau mengejutkan. Sebuah lagu lama bisa dibawakan dengan karakter vokal penyanyi masa kini, sementara lagu pop dapat diubah menjadi versi rock, keroncong, atau dangdut hanya dalam waktu singkat.
Masalah muncul ketika nama dan karakter suara penyanyi digunakan tanpa persetujuan. Pendengar juga belum tentu menyadari bahwa vokal tersebut dibuat oleh AI, terutama jika judul, foto, dan keterangannya dibuat seolah-olah berasal dari penyanyi sungguhan.
Perdebatan hak cipta AI cover sebenarnya melibatkan beberapa hak yang berbeda. Ada hak atas lagu, hak atas rekaman, hak pelaku pertunjukan, dan persoalan penggunaan suara sebagai bagian dari identitas seseorang.
Hak atas Lagu Berbeda dengan Hak atas Suara
Sebuah lagu dapat memiliki pencipta lirik, pencipta melodi, penerbit musik, produser rekaman, dan penyanyi. Pihak-pihak tersebut tidak selalu memegang hak yang sama meskipun terlibat dalam satu lagu.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memasukkan lagu atau musik dengan maupun tanpa teks sebagai ciptaan yang dilindungi. Undang-undang yang sama juga mengenal hak terkait bagi pelaku pertunjukan dan produser fonogram. (sumber: JDIH BPK)
Karena itu, mengganti vokal dengan suara AI tidak otomatis membuat lagu bebas digunakan. Melodi dan liriknya masih dapat berada di bawah hak pencipta atau pemegang hak cipta.
Risikonya dapat bertambah apabila kreator mengambil instrumental, vokal, atau bagian audio langsung dari rekaman resmi. Penggunaan tersebut tidak hanya menyangkut komposisi lagu, tetapi juga rekaman suara yang dimiliki produser atau label.
AI cover yang memakai aransemen buatan sendiri tetap perlu memperhatikan hak atas lagu aslinya. Sementara itu, penggunaan rekaman resmi sebagai bahan dasar dapat membutuhkan izin yang berbeda karena melibatkan lebih dari satu lapisan hak.
Karakter Suara Tidak Mudah Dimasukkan ke Satu Jenis Hak
Persoalan menjadi lebih rumit ketika AI tidak mengambil potongan rekaman secara langsung, tetapi mempelajari pola suara penyanyi. Sistem dapat meniru warna vokal, pelafalan, vibrato, tarikan napas, dan gaya bernyanyi sampai hasilnya terdengar sangat mirip.
Undang-Undang Hak Cipta Indonesia belum menyebut “hak atas kloning suara” sebagai kategori tersendiri. Kondisi tersebut tidak berarti suara seseorang bebas ditiru dan digunakan untuk kepentingan apa pun.
Seorang penyanyi tetap memiliki hak terkait atas penampilannya. Penggunaan sampel rekaman untuk melatih model juga dapat bersinggungan dengan hak atas rekaman dan karya yang menjadi sumber data.
Persoalan suara dapat pula masuk ke wilayah data pribadi apabila rekaman tersebut diproses sebagai data biometrik untuk mengenali seseorang secara unik. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menempatkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Penerapannya terhadap sebuah sampel suara tetap bergantung pada cara data tersebut dikumpulkan, diproses, dan digunakan. (sumber: JDIH BPK)
Perdebatan yang sama terjadi di berbagai negara. U.S. Copyright Office menggunakan istilah digital replica untuk teknologi yang secara realistis meniru suara atau penampilan seseorang. Lembaga tersebut menilai rekaman sumber dapat dilindungi hak cipta, tetapi identitas seseorang tidak selalu dapat dilindungi hanya melalui aturan hak cipta. (sumber: U.S. Copyright Office)
Kasus penyanyi India Arijit Singh juga menunjukkan berkembangnya perlindungan terhadap suara sebagai identitas. Pengadilan Bombay menilai penyediaan alat yang memungkinkan suara seseorang diubah menjadi suara selebritas tanpa izin dapat melanggar hak personalitas. Putusan tersebut tidak berlaku sebagai hukum Indonesia, tetapi memperlihatkan arah perdebatan global mengenai kloning suara. (sumber: WIPO)
Label AI Tidak Sama dengan Mendapatkan Izin
TikTok menyediakan label untuk memberi tahu penonton bahwa sebuah konten dibuat atau diubah menggunakan AI. Konten AI dapat berupa gambar, video, maupun audio, termasuk materi yang menggambarkan orang sungguhan secara realistis.
Label tersebut membantu mencegah penonton mengira penyanyi asli benar-benar membawakan lagu itu. Namun, menulis “AI cover”, “fan made”, atau “sekadar hiburan” tidak otomatis menyelesaikan persoalan izin.
Label hanya menjelaskan cara konten dibuat. Kreator tetap perlu memastikan penggunaan lagu, rekaman, nama, foto, dan model suara tidak melanggar hak pihak lain. TikTok juga menyediakan mekanisme pelaporan bagi pemegang hak yang menilai karya mereka digunakan tanpa izin. (sumber: TikTok dan Pusat Bantuan TikTok)
Risiko etika semakin besar ketika AI cover digunakan untuk promosi atau menghasilkan uang. Suara penyanyi dapat membuat sebuah akun memperoleh penonton, pengikut, pendapatan iklan, atau kerja sama komersial, sementara penyanyi yang ditiru tidak menerima persetujuan maupun kompensasi.
Penggunaan nama penyanyi dalam judul juga dapat membuat publik mengira terdapat kolaborasi resmi. Dampaknya tidak hanya mengenai pendapatan, tetapi juga reputasi apabila lagu tersebut membawa lirik, pandangan, atau kualitas produksi yang tidak ingin dikaitkan dengan penyanyi.
AI Masih Bisa Digunakan tanpa Menyingkirkan Kreator
Penggunaan AI dalam musik tidak selalu harus berbentuk peniruan suara artis. Musisi dapat melatih model menggunakan suaranya sendiri, memakai model suara yang memiliki lisensi, atau bekerja sama langsung dengan penyanyi yang memberikan persetujuan.
AI juga dapat digunakan untuk membuat demo, mencari harmoni, membersihkan audio, menguji aransemen, atau membantu produksi sebelum hasil akhirnya direkam oleh manusia. Dalam bentuk tersebut, teknologi berfungsi sebagai alat kerja, bukan pengganti identitas orang lain.
Kreator yang ingin memublikasikan AI cover perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Meminta persetujuan pemilik suara sebelum membuat atau memakai model yang menirunya.
- Memastikan izin atas lagu, lirik, komposisi, instrumental, dan rekaman yang digunakan.
- Memberi label AI secara jelas dan tidak menyatakan penyanyi asli terlibat dalam produksi.
- Tidak memakai suara untuk iklan, endorsement, atau monetisasi tanpa perjanjian yang jelas.
- Menyimpan catatan sumber audio, aplikasi, lisensi, dan persetujuan yang digunakan selama produksi.
Orisinalitas sebuah karya tidak hanya ditentukan oleh apakah AI terlibat. Kreativitas manusia masih dapat terlihat melalui penulisan lagu, pemilihan konsep, aransemen, penyuntingan, dan keputusan artistik.
Batas mulai dilanggar ketika identitas penyanyi dijadikan bahan utama untuk menarik perhatian tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sebelum meng-upload AI cover, kreator seharusnya dapat menjelaskan siapa pemilik lagunya, siapa yang mengizinkan penggunaan suara, dari mana model dilatih, dan apakah penonton dapat mengetahui bahwa vokal tersebut bukan penampilan asli.