Komisi V DPR RI memberikan persetujuan atas rencana strategis Presiden Prabowo Subianto untuk merombak sejumlah lembaga penanggulangan bencana. Rencana ini mencakup peleburan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan Badan Geologi, serta integrasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ke bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026). Menurutnya, langkah ini merupakan reformasi birokrasi yang rasional untuk memangkas alur penanganan darurat bencana di Indonesia.
Alasan Peleburan BMKG dan Badan Geologi
Lasarus menjelaskan, penggabungan BMKG dan Badan Geologi dinilai dapat mengakhiri tumpang tindih data seismik, vulkanologi, dan hidrometeorologi. Selama ini, pengamatan kebencanaan geologi berada di bawah Badan Geologi Kementerian ESDM, sementara analisis cuaca dikelola oleh BMKG sebagai lembaga mandiri.
“Penyatuan dua otoritas ilmiah tersebut diyakini akan menciptakan sistem peringatan dini (early warning system) yang jauh lebih solid, presisi, serta efisien,” ujar Lasarus. Integrasi ini diharapkan dapat mempercepat penyampaian peringatan dini kepada masyarakat, terutama yang tinggal di kawasan rawan bencana atau ring of fire.
Integrasi BNPB ke Kementerian PU
Sementara itu, rencana memasukkan BNPB ke dalam struktur Kementerian PU didasari oleh pertimbangan operasional di lapangan. Lasarus menyoroti bahwa pemulihan fisik pascabencana, seperti mobilisasi alat berat, pembangunan jembatan darurat, dan perbaikan tanggul, merupakan kompetensi teknis Kementerian PU.
Dengan menyatukan BNPB ke Kementerian PU, proses birokrasi diharapkan menjadi lebih ringkas. Anggaran penanganan darurat dan sumber daya konstruksi bisa langsung digerakkan tanpa perlu koordinasi administratif yang panjang antarkementerian. Hal ini dinilai akan mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur yang rusak akibat bencana.
“Kita membutuhkan kecepatan tindakan saat bencana alam menghantam wilayah kepulauan Indonesia. Penyatuan data teknis pengamatan pada BMKG-Badan Geologi dan eksekusi rekonstruksi langsung di bawah Kementerian PU akan menghentikan ego sektoral kelembagaan yang selama ini merugikan para korban di pengungsian,” tegas Lasarus.
Untuk merealisasikan rencana ini, pemerintah dan DPR perlu melakukan revisi terhadap dua payung hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pemerintah juga dijadwalkan segera membentuk gugus tugas transisi untuk menyusun peta jalan peleburan aset, peralihan status ASN, dan penyelarasan anggaran.