PWNU Jatim Perketat Aturan Pesantren Demi Lindungi Santri

PWNU Jatim Perketat Aturan Pesantren Demi Lindungi Santri
PWNU Jatim Perketat Aturan Pesantren Demi Lindungi Santri. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Menyikapi maraknya isu kejahatan di lingkungan pendidikan agama, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengambil sikap tegas. Organisasi ini menolak segala bentuk penyimpangan yang menyasar santri dan berkomitmen penuh mendukung proses hukum yang adil dan transparan bagi pelaku, siapapun mereka.

Langkah Strategis PWNU Jatim untuk Perlindungan Santri

Melalui rapat pleno bersama Rabithoh Ma’ahid Islamiyah (RMI) dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBH-NU), PWNU Jatim merumuskan beberapa tindakan konkret. Ketua PWNU Jatim, KH Abdul Hakim Mahfudz (Kiai Kikin), menegaskan bahwa ini adalah momen untuk evaluasi menyeluruh.

1. Audit Internal dan Penyusunan SOP Keamanan

PWNU Jatim mendorong seluruh pesantren untuk melakukan muhasabah atau evaluasi diri secara total. “PWNU Jatim bersama RMI dan lembaga terkait siap memberikan pendampingan dalam penyusunan SOP perlindungan santri,” ujar Kiai Kikin. Langkah ini bertujuan menciptakan standar keamanan yang jelas dan terukur di setiap pondok.

2. Penataan Ulang Izin dan Pengawasan Pesantren

Bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), RMI akan menata ulang tata laksana pendirian dan perizinan pesantren. Proses ini akan disertai dengan pengawasan serta pembinaan yang lebih intensif untuk memastikan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi para santri.

3. Kolaborasi Aktif dengan Aparat Penegak Hukum

PWNU Jatim siap menjalin kerja sama erat dengan pemerintah, khususnya aparat penegak hukum. Fokus kolaborasi ini mencakup upaya pencegahan, penanganan cepat, serta mitigasi dampak dari setiap kasus hukum yang terjadi di lingkungan pesantren, memastikan tidak ada lagi ruang bagi predator.

Panduan Krisis: Pisahkan Oknum dari Institusi

Prof. HA Jazidie, mantan Rektor Universitas NU Surabaya (Unusa), memberikan pandangan pakar mengenai manajemen krisis. Menurutnya, ujian terberat reputasi sebuah institusi sering kali datang dari perilaku negatif oknum di dalamnya. Ia menyarankan dua langkah strategis untuk pesantren saat menghadapi pelanggaran berat:

  • Deklarasi Jarak (Social Distancing): Lembaga harus secara resmi menyatakan bahwa tindakan oknum bertentangan dengan nilai luhur pesantren. Oknum tersebut harus segera dinonaktifkan dari semua struktur dan kegiatan yang terafiliasi dengan lembaga.
  • Transparansi Hukum (Tabayyun Hukum): Pesantren tidak boleh berlindung di balik dalih “menjaga aib” (satrul ‘aurat) untuk menutupi tindak kriminal. “Sikap tegas mendukung proses hukum yang transparan justru akan menaikkan derajat modal simbolik pesantren di mata publik,” tegas Prof. Jazidie.

Sikap ini menunjukkan komitmen sejati pada upaya perlindungan santri dan keberanian memotong benalu demi menjaga kesucian ilmu. Di sisi lain, Kiai Kikin juga mengimbau media dan masyarakat agar bijak dan tidak menggeneralisasi kesalahan oknum pada seluruh institusi pesantren, demi menjaga iklim yang positif bagi dunia pendidikan Islam.

Lokasi Berita:
13 Kali Dilihat
Redaksi

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Kalimantan Timur.

Lihat semua artikel →