Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tebo Tersangka Cabuli 7 Santri

Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tebo Tersangka Cabuli 7 Santri
Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tebo Tersangka Cabuli 7 Santri. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Ringkasan Berita:

  • Pengasuh ponpes di Tebo berinisial AF (37) menjadi tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap tujuh santri di bawah umur.
  • Tindak pidana ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026 di dalam lingkungan pondok pesantren.
  • Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar sesuai KUHP terbaru.
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat oleh Artificial Intelligence (AI)

Kepolisian Resor (Polres) Tebo secara resmi menetapkan AF (37), seorang pengasuh sekaligus tenaga pendidik, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan santri Tebo. Penetapan ini diumumkan oleh Kapolres Tebo AKBP Triyanto dalam konferensi pers pada Senin (8/6/2026), menyusul dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh santri di bawah umur yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tebo.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual di ponpes ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima aparat kepolisian. Berikut adalah kronologi pengungkapannya:

  • Kamis, 4 Juni 2026: Sekitar pukul 20.00 WIB, Bhabinkamtibmas menerima informasi awal dari masyarakat mengenai dugaan tindak asusila terhadap anak di lingkungan ponpes.
  • Tindak Lanjut: Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir bersama Satreskrim Polres Tebo segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
  • Pemeriksaan Awal: Tim gabungan langsung bergerak mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Tebo AKBP Triyanto membenarkan langkah cepat yang diambil pihaknya. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Tengah Ilir bersama Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta pengecekan tempat kejadian perkara,” ujar AKBP Triyanto.

Detail Kejahatan dan Jumlah Korban

Modus Pelaku dan Rentang Waktu

Tersangka AF (37) diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh dan pendidik untuk melancarkan aksinya. Pihak kepolisian masih mendalami modus pelaku pencabulan secara spesifik. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan bejat ini tidak terjadi sekali, melainkan berulang kali dalam kurun waktu yang panjang.

“Korban yang terdata saat ini berjumlah tujuh orang dan peristiwa tersebut diduga terjadi sejak tahun 2024 hingga 2026,” jelas Kapolres.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Penguatan Bukti dari Hasil Visum

Untuk memperkuat bukti-bukti hukum, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban. Selain itu, pemeriksaan medis atau visum terhadap para korban juga telah dilakukan. Hasilnya menjadi bukti kunci dalam kasus ini.

“Dari hasil visum yang dilakukan, ditemukan adanya indikasi yang menguatkan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap para korban,” kata Kapolres.

Jerat Hukum dan Hukuman Maksimal

Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dengan jeratan ini, hukuman pelaku pencabulan anak diharapkan dapat memberikan efek jera. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 416 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas AKBP Triyanto. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan sistem perlindungan anak di pesantren dan lingkungan pendidikan lainnya.

Lokasi Berita: TeboJambi
15 Kali Dilihat
Redaksi

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia.

Lihat semua artikel →