Ringkasan Berita:
- Legislator DPRD DKI mendorong KPK memperluas penyelidikan korupsi izin tinggal WNA hingga ke Dinas Dukcapil.
- Penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK diduga menjadi celah dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA.
- KPK saat ini masih mendalami kasus yang bermula dari OTT pejabat imigrasi terkait penerbitan KITAP dan KITAS.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas investigasi kasus dugaan korupsi izin tinggal WNA yang menjerat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Desakan ini muncul seiring adanya dugaan keterlibatan oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dalam memfasilitasi penerbitan dokumen krusial bagi warga negara asing (WNA).
Latar Belakang Kasus dari OTT Pejabat Imigrasi
Permintaan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan proses administrasi izin tinggal WNA. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kemudian merinci bahwa fokus penyidikan mencakup dugaan suap dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), yang menjadi sorotan dalam kasus KITAP dan KITAS ini.
Keterkaitan Dukcapil dalam Alur Izin Keimigrasian
Ongen Sangaji menegaskan bahwa proses keimigrasian tidak bisa dilepaskan dari peran dinas kependudukan. Menurutnya, untuk mendapatkan izin tinggal, WNA memerlukan dokumen administratif utama yang diterbitkan oleh Dukcapil.
“Pengurusan izin tinggal maupun dokumen keimigrasian tidak dapat dipisahkan dari dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),” ujar Ongen, menyoroti celah yang mungkin dieksploitasi. Oleh karena itu, ia meminta KPK melakukan penyelidikan Dukcapil DKI, baik di tingkat dinas maupun suku dinas, untuk membongkar potensi jaringan korupsi yang lebih luas.
Dugaan Praktik Ilegal dan Biaya Fantastis
Politikus Partai NasDem tersebut juga menyoroti adanya beberapa dugaan serius yang memerlukan penelusuran mendalam dari aparat penegak hukum. Dugaan ini menjadi krusial setelah OTT KPK imigrasi membuka kotak pandora. Beberapa poin penting yang diungkapkan Ongen meliputi:
- Biaya Ilegal: Berdasarkan informasi yang diterimanya, biaya pengurusan KTP dan KK untuk satu WNA diduga bisa mencapai ratusan juta rupiah.
- Penyalahgunaan NIK: Terdapat indikasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga dari berbagai daerah untuk memuluskan penerbitan dokumen kependudukan WNA secara ilegal.
- Penegakan Hukum: Ia mendesak agar proses hukum yang tegas diterapkan jika ditemukan oknum pejabat Dukcapil yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang tersebut.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Pengembangan penyelidikan menjadi kunci untuk mengungkap secara tuntas seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia, khususnya di Jakarta.