KPK Dalami Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Dalami Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Bea Cukai
KPK Dalami Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Bea Cukai. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Ringkasan Berita:

  • KPK memeriksa Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, atas dugaan menghambat penyidikan kasus korupsi Bea Cukai.
  • Iskandar diduga mengumpulkan informasi dan materi pemeriksaan dari saksi lain terkait perkara suap importasi barang.
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT suap miliaran rupiah yang melibatkan pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat oleh Artificial Intelligence (AI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya merintangi penyidikan dalam kasus korupsi Bea Cukai yang sedang berjalan. Pada pemeriksaan Jumat (12/6), penyidik memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, karena diduga sengaja menghambat proses hukum terkait dugaan suap importasi barang.

Dugaan Perintangan Proses Penyidikan

Penyidik KPK mendeteksi adanya aktivitas pengumpulan informasi dan materi dari pemeriksaan saksi-saksi lain oleh Iskandar. Tindakan ini dicurigai sebagai upaya perintangan penyidikan KPK untuk melindungi pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi fokus pemeriksaan terhadap Iskandar. “Saksi IHS [Iskandar HP Sitorus] hadir dalam pemeriksaan hari ini, di mana penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa lembaga antirasuah masih terus menganalisis bukti yang ada untuk menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana perintangan keadilan sesuai Pasal 21 UU Tipikor. “Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi),” ucapnya.

Pemeriksaan Saksi-Saksi Kunci

Selain Iskandar, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk mengurai benang kusut kasus ini, termasuk pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black.

Keterangan Iskandar Sitorus

Iskandar Sitorus hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai penerima kuasa nonlitigasi dari John Field, pimpinan Blueray Cargo (Grup). “Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa nonlitigasi dari John Field ya terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu,” ujar Iskandar. Ia juga mengungkapkan dampak signifikan kasus ini terhadap operasional perusahaan, termasuk PHK massal. “Because pegawai Blueray dari 1.500 orang sekarang tinggal 115, saya sebut tadi,” tambahnya.

Pemeriksaan Heri Black dan Kontainer Sitaan

Penyidik juga memeriksa Heri Black terkait kepemilikan satu kontainer berisi suku cadang kendaraan yang disita di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kontainer tersebut awalnya diduga berada di bawah jaringan PT Blueray Cargo. “Nah, isi kontainer ini yang kemudian masih simpang siur. Karena dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan beberapa pihak, termasuk saudara HB sendiri atau HS ya, itu menyatakan bahwa ini memang dulunya ikut di pengurusan BlueRay,” jelas Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Namun, pengurusan logistik kontainer itu diduga beralih tangan setelah KPK memulai penindakan. Heri Black sendiri membantah kepemilikan kontainer tersebut dan mengaku tidak mengenal pejabat Bea Cukai yang terlibat.

Latar Belakang Kasus Suap Bea Cukai

Penyelidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap skandal suap besar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berikut adalah poin-poin penting dari kasus induk:

  • Waktu Kejadian: Operasi tangkap tangan berlangsung pada 4 Februari 2026.
  • Nilai Suap: Terungkap adanya suap senilai Rp61 miliar dan fasilitas mewah Rp1,8 miliar.
  • Pihak Penyuap: John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.
  • Pihak Penerima: Jajaran pejabat Ditjen Bea dan Cukai, termasuk Rizal (Rp14 miliar), Sisprian Subiaksono (Rp7 miliar), dan Orlando Hamonangan (Rp4,05 miliar).
  • Motif: Suap diberikan untuk mempercepat jalur pengawasan kepabeanan atas barang impor.

Lokasi Berita: JakartaDKI Jakarta
25 Kali Dilihat
Redaksi

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia.

Lihat semua artikel →