Ringkasan Berita:
- KPK memeriksa tiga saksi pada 15 Juni 2026 untuk mendalami alur dan aset dalam kasus korupsi kuota haji.
- Penyidikan berfokus pada pemulihan aset dari potensi kerugian negara yang diaudit BPK mencapai Rp622 miliar.
- Kasus ini telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 dengan memeriksa tiga saksi kunci pada Senin, 15 Juni 2026. Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ini bertujuan untuk mengusut proses pengisian kuota haji tambahan serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari keuntungan ilegal, seiring upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Fokus pada Penelusuran Aset dan Aliran Dana
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ketiga saksi memiliki informasi krusial terkait alur korupsi. Saksi yang diperiksa adalah Ichwan Muzani Abrianto (Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion), King Yuwono (Direktur PT Trikarya Idea Sakti), dan Firda Alhamdi (Staf Keuangan PT Raudah Eksati Utama). Menurut Budi, penyidikan KPK terbaru ini sangat menitikberatkan pada pengembalian aset negara.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Ichwan Muzani), ini penyidik mendalami berkaitan dengan upaya penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara ini. Karena memang dari perkara dengan hitungan kerugian negara haji yang cukup besar mencapai Rp 622 miliar, artinya ini juga tantangan bagi KPK bagaimana nanti untuk asset recovery-nya,” ujar Budi kepada jurnalis pada Selasa.
Lebih lanjut, penyidik juga mendalami keterangan para saksi mengenai peran berbagai pihak dalam proses inisiasi, pembagian, hingga pengisian kuota haji tambahan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus yang menyita perhatian publik ini telah berjalan melalui beberapa tahap penting sejak tahun 2025. Berikut adalah kronologi singkatnya:
- 9 Agustus 2025: KPK secara resmi memulai penyidikan kasus.
- 9 Januari 2026: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, ditetapkan sebagai tersangka awal.
- 27 Februari 2026: BPK merilis hasil audit yang menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
- 12 Maret 2026: Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rutan KPK.
- 30 Maret 2026: KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Empat Pihak Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus menteri agama tersebut. Keempatnya diduga memiliki peran signifikan dalam praktik korupsi yang terstruktur ini. Mereka adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (IAA): Mantan Staf Khusus Menteri Agama.
- Asrul Azis Taba (ASR): Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
- Ismail Adham (ISM): Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
KPK juga menemukan bahwa delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga telah meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar hanya dari penyelenggaraan haji tahun 2024 saja.