Aliansi Masyarakat Peduli Masa Depan Bangsa Indonesia, yang terdiri dari DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia dan Paguyuban Cepot Motah Indonesia, mengumumkan rencana aksi unjuk rasa di Kota Bandung. Aksi moral ini dijadwalkan pada Selasa, 2 Juni 2026, sebagai respons terhadap eskalasi peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) ilegal yang dinilai mengancam generasi muda.
Tuntutan Aksi Moral di Tiga Lembaga Kunci
Sekretaris Jenderal DPP LSM PMPR, Anggi Dermawan, menjelaskan bahwa aksi ini bukan bentuk perlawanan, melainkan dukungan moral bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menegakkan supremasi hukum. Para demonstran akan menyuarakan keprihatinan mereka di tiga lokasi strategis yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan narkotika:
- Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung
- Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung
- Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jawa Barat
Tujuannya adalah mendorong ketiga instansi tersebut agar lebih tegas dan proaktif dalam memberantas jaringan pemasok OOT ilegal seperti tramadol dan sejenisnya yang disalahgunakan.
Ancaman Nyata di Balik Peredaran OOT Ilegal
Kekhawatiran utama aliansi adalah dampak destruktif OOT terhadap masa depan bangsa, khususnya kaum remaja. Ketua Umum DPP LSM PMPR, Rohimat (Kang Joker), menyoroti bahwa peredaran obat ilegal Bandung sudah tidak terkendali dan menjadi pemicu berbagai masalah sosial.
Keterkaitan dengan Aksi Anarkisme
Kang Joker mengaitkan penyalahgunaan OOT dengan berbagai insiden kericuhan yang melibatkan remaja di Bandung. “Faktanya, banyak remaja yang melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa, seperti pada momen May Day, berada dalam pengaruh OOT. Ini memicu sifat agresif dan merusak masa depan mereka,” tegasnya. Hal ini menunjukkan urgensi penindakan untuk memutus mata rantai kejahatan.
Pelanggaran Regulasi Kesehatan
Peredaran masif OOT tanpa resep dokter jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur secara ketat distribusi dan penggunaan obat-obatan.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika: Mengawasi peredaran zat atau obat yang dapat memengaruhi sistem saraf pusat.
Dugaan Peredaran Sistematis dan Terstruktur
Ketua Umum Paguyuban Cepot Motah Indonesia, Tomy Subagja, menambahkan bahwa masifnya peredaran obat ilegal Bandung bukan fenomena kebetulan. “Menjamurnya transaksi OOT di berbagai sudut kota ini kami duga terjadi secara sistematis dan terstruktur,” ungkapnya. Dugaan ini memperkuat desakan agar APH melakukan investigasi mendalam untuk membongkar jaringan yang lebih besar, tidak hanya menangkap para pengecer di level bawah. Aliansi menegaskan bahwa penyelamatan generasi muda adalah prioritas utama di atas kepentingan apa pun.