Kejari Donggala Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PDAM Uwe Lino

Kejari Donggala Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PDAM Uwe Lino
Kejari Donggala Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PDAM Uwe Lino. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Ringkasan Berita:

  • Kejari Donggala menetapkan mantan direktur (I) dan kepala seksi (MPR) PDAM Uwe Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
  • Kasus ini terkait penyalahgunaan dana perusahaan periode 2021-2025 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.
  • Kedua tersangka langsung ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat oleh Artificial Intelligence (AI)

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Donggala secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Donggala pada Selasa, 9 Juni 2026. Kedua tersangka, yang merupakan mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Uwe Lino, diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan dana PDAM periode 2021-2025 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5 miliar.

Identitas Tersangka dan Proses Penahanan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Donggala, Rinto, mengonfirmasi identitas kedua tersangka kepada media. Keduanya adalah I, mantan Direktur Perumda Uwe Lino, dan MPR, mantan Kepala Seksi Kas dan Penagihan.

“Jadi, tersangka I ini merupakan Direktur Perumda Uwe Lino dan M (MPR) sebagai Kepala Seksi Keuangan di Perumda Uwe Lino,” ujar Rinto. Penetapan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi, di mana penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status mereka menjadi tersangka korupsi Donggala.

Setelah ditetapkan, keduanya langsung ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka I ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIIA Palu, sementara MPR di Rutan Donggala Kelas IIB.

“Saat ini tersangka sudah berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Donggala selama 20 hari ke depan, mulai 9 sampai 28 Juni 2026,” tambah Rinto.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya temuan dari tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Donggala. Berikut adalah kronologi singkatnya:

  • Temuan Audit: Inspektorat menemukan ketidaksesuaian saldo pada salah satu rekening bank atas nama PDAM Donggala Uwe Lino per 30 Juni 2025.
  • Selisih Fantastis: Saldo di rekening tercatat sebesar Rp258.307.505,94, padahal Laporan Neraca Lajur menunjukkan angka Rp2.005.436.013,75. Terdapat selisih sebesar Rp1.747.128.507,81.
  • Pengakuan Tersangka: Dalam klarifikasi pada 14 Oktober 2025, tersangka MPR mengakui bahwa selisih dana tersebut telah ia gunakan untuk kepentingan modal usaha pribadinya.

Penyitaan Aset

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan berhasil menyita total 254 item aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini, antara lain:

  • Uang tunai senilai Rp850 juta
  • Satu unit mobil Mitsubishi Pajero
  • Satu unit sepeda motor Honda Stylo
  • Tiga surat tanah
  • Dua set perhiasan dan 10 unit alat elektronik

Jerat Hukum Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman pidana berat. Tim penyidik mengenakan sangkaan primair dan subsidair yang merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut meliputi penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang signifikan.

Lokasi Berita: DonggalaSulawesi Tengah
178 Kali Dilihat
Redaksi

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia.

Lihat semua artikel →