Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni Fokus ETLE

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni Fokus ETLE
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni Fokus ETLE. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai dari 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini bertujuan utama untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan mengoptimalkan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pendekatan humanis dan edukatif.

Prioritas Penegakan Hukum Digital dan Tujuan Operasi

Sesuai arahan Kapolri, pelaksanaan operasi tahun ini menitikberatkan pada transformasi digital dalam penegakan hukum. Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, memaparkan bahwa komposisi penindakan akan didominasi oleh sistem elektronik.

“Sesuai perintah Bapak Kapolri, tujuannya adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menekan fatalitas korban. Kita ingin mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan bagi semua pengguna jalan menjelang Hari Bhayangkara tahun 2026,” ujar Irjen Agus dalam rapat via Zoom, Rabu (3/6/2026).

Komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 dirinci sebagai berikut:

  • 60% Penegakan Hukum Elektronik (ETLE): Memaksimalkan penggunaan kamera untuk pemantauan yang lebih transparan dan objektif.
  • 30% Tilang Konvensional (Manual): Menjangkau pelanggaran di area yang belum ter-cover kamera ETLE atau untuk pelanggaran kasatmata tertentu.
  • 10% Teguran Simpatik: Pendekatan humanis dan edukatif untuk situasi tertentu di lapangan.

Sasaran Utama Pelanggaran yang Diincar

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa fokus penindakan akan diarahkan pada pelanggaran yang dapat mengganggu efektivitas kamera ETLE dan membahayakan keselamatan.

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” tegas Kombes Pol. Aries dalam apel pagi, Senin (25/5/2026).

Jenis Pelanggaran Prioritas:

Petugas akan memberikan perhatian khusus pada beberapa jenis pelanggaran, antara lain:

  • Manipulasi Pelat Nomor: Kendaraan yang pelat nomornya dicopot, tidak dipasang, ditutup, atau dimodifikasi untuk menghindari deteksi kamera ETLE.
  • Melawan Arus: Pelanggaran kasatmata yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal dan akan ditindak secara manual oleh petugas di lapangan.
  • Pelanggaran lain yang tidak terdeteksi ETLE: Berbagai bentuk pelanggaran lain yang membahayakan namun tidak tertangkap kamera.

Irjen Agus menambahkan, “Fokus utamanya adalah pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh perangkat ETLE, serta hal-hal yang membuat sistem pengawasan elektronik tidak dapat berjalan optimal.”

Kewenangan Daerah dan Pendekatan Humanis

Meskipun memiliki sasaran nasional, Operasi Patuh 2026 juga menerapkan konsep operasi mandiri kewilayahan. Ini memberikan keleluasaan bagi kepolisian di setiap daerah untuk menyesuaikan prioritas penindakan berdasarkan analisis dan evaluasi (anev) angka kecelakaan lokal. Langkah ini memastikan penanganan di lapangan menjadi lebih tepat sasaran.

“Langkah non-ETLE ini juga untuk mengakomodasi wilayah-wilayah atau satuan wilayah yang saat ini belum memiliki perangkat ETLE, sehingga ruang keselamatan berkendara tetap dapat terjaga secara merata di seluruh Indonesia,” urai Irjen Agus. Melalui operasi ini, Korlantas Polri berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat demi terwujudnya keselamatan bersama di jalan raya.

Lokasi Berita:
7 Kali Dilihat
Redaksi

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia.

Lihat semua artikel →