Ringkasan Berita:
- KPK menahan ASN BPK Titin Rita Lestari terkait dugaan suap pengaturan temuan audit di Pemkab Muara Enim.
- Tersangka Titin Rita Lestari membantah menerima uang dan mengklaim dirinya hanya seorang pelaksana.
- Kasus ini melibatkan empat tersangka dan diduga berkaitan dengan pengadaan Smart TV di Dinas Pendidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, pada Kamis (11/6/2026) di Jakarta. Peristiwa yang membuat seorang ASN BPK ditahan KPK ini merupakan tindak lanjut dari dugaan kasus suap Muara Enim yang bertujuan untuk mengatur temuan audit BPK terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Pembelaan Tersangka Saat Ditahan
Saat digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Titin Rita Lestari menyuarakan pembelaannya. Ia dengan tegas membantah telah menerima uang dalam perkara yang menjeratnya dan merasa penetapan status tersangka tidak adil.
“Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” ujar Titin kepada awak media. Ia juga menambahkan bahwa posisinya hanyalah sebagai pelaksana teknis di lapangan. “Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang,” tegasnya, tanpa mengungkapkan sosok lain yang diduga menerima suap.
Konfirmasi dan Status Tersangka dari KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di hari yang sama, mengonfirmasi penetapan empat orang tersangka dalam kasus ini. Hal ini mengindikasikan bahwa pengungkapan kasus bisa jadi berawal dari sebuah operasi tangkap tangan KPK.
Budi menjelaskan bahwa penetapan tersangka mencakup dua pihak yang berbeda:
- Dua orang diduga sebagai pihak pemberi suap.
- Dua orang diduga sebagai pihak penerima suap, menjadikan salah satunya sebagai tersangka korupsi BPK.
“KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Dua orang dari sisi terduga pemberi, dan dua orang lagi terduga dari sisi penerima,” kata Budi Prasetyo. Ia memastikan seluruh tersangka telah selesai diperiksa dan langsung ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Latar Belakang dan Pengembangan Kasus
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa suap ini diduga diberikan oleh pihak Pemkab Muara Enim untuk mengondisikan temuan audit BPK terkait proyek pengadaan Smart TV atau Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Uang yang diberikan disebut berasal dari pihak swasta.
KPK menegaskan bahwa kasus ini akan terus didalami untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau kaitan dengan audit pengadaan lainnya. “Tentu peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi entry point bagi KPK. KPK tentu akan mendalami lebih luas lagi, kita akan telusuri apakah ini hanya terkait dengan pengadaan itu saja atau terkait dengan audit untuk pengadaan-pengadaan lainnya,” pungkas Budi.