Satreskrim Polres Ponorogo mengambil langkah tegas dengan menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Jambon sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Oknum kiai tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana asusila terhadap belasan santri laki-laki di bawah umur yang seharusnya ia bimbing.
Kronologi Pengungkapan dan Modus Tersangka
Kasus keji ini mulai terkuak ke permukaan setelah salah satu korban memberanikan diri melapor ke pihak berwajib. Laporan tersebut diperkuat dengan informasi dari masyarakat sekitar yang menaruh curiga. “Hasil gelar perkara sudah menetapkan terduga oknum menjadi tersangka dan saat ini kami tahan di rutan Polres Ponorogo,” tegas Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, pada Rabu (20/5/2024).
Polisi Bongkar Dugaan Asusila Pimpinan Ponpes ke 11 Santri di Ponorogo
Dalih Pijat Berujung Petaka
AKP Imam Mujali memaparkan modus operandi yang digunakan tersangka untuk menjerat korbannya. Pelaku memanggil para santri satu per satu untuk masuk ke dalam kamar pribadinya dengan dalih akan diberi terapi pijat.
- Pemanggilan Individu: Santri dipanggil secara personal ke ruangan tertutup.
- Aksi Asusila: Di dalam kamar, tersangka melancarkan aksi bejatnya.
- Uang Tutup Mulut: Setelah melakukan pencabulan, korban diberi uang sebesar Rp 100.000, diduga kuat sebagai cara agar korban tidak menceritakan peristiwa tersebut.
Dampak Trauma dan Upaya Pemulihan Korban
Peristiwa ini meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi para korban. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa para santri yang menjadi korban mengalami depresi. Menanggapi hal ini, tim gabungan telah memberikan penanganan khusus. “Karena korban mengalami depresi, kami lakukan pendampingan dari psikolog Dinas Sosial dan juga pengacara,” jelas Imam. Proses asesmen oleh Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo juga tengah berjalan untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh.
Penyelidikan Lanjutan Kasus Pencabulan Santri Ponorogo
Pihak kepolisian menduga kuat bahwa kejahatan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, yakni sejak 2017. Dengan rentang waktu yang begitu lama, tidak menutup kemungkinan jumlah korban sebenarnya lebih banyak dari yang telah melapor. Oleh karena itu, Polres Ponorogo membuka pintu bagi para alumni atau mantan santri yang mungkin pernah mengalami kejadian serupa untuk memberikan informasi. Kasus pencabulan santri Ponorogo ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan berasrama untuk melindungi generasi muda dari predator seksual.