Ringkasan Berita:
- Seorang pengemudi ojol di Sawangan, Depok, dianiaya dengan palu oleh orang tak dikenal.
- Penganiayaan dipicu oleh tuduhan palsu bahwa korban adalah pelaku penjambretan saat sedang mencari orderan.
- Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap identitas dan motif pelaku.
Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Deny Farhan (22) menjadi korban insiden ojol dianiaya di Depok pada Minggu (14/6/2026) sore. Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok, saat Deny dituduh sebagai penjambret oleh seorang pria tak dikenal dan dipukul menggunakan palu. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian Menurut Polisi
Insiden bermula ketika Deny Farhan tengah mencari orderan di sekitar Jalan Raya Pasir Putih dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B-6750-ZMT. Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, korban tiba-tiba diteriaki dari arah belakang oleh pelaku.
Berikut adalah rincian kronologi kejadian yang berujung pada kekerasan fisik tersebut:
- Tuduhan Palsu: Pelaku meneriaki korban, “Woi… lo jambret ya,” tanpa alasan yang jelas.
- Pemberhentian Paksa: Korban kemudian dipepet dan laju kendaraannya dihentikan secara paksa oleh pelaku.
- Serangan Awal: Setelah berhenti, pelaku langsung mendorong, memegang kerah baju, dan memukul bibir korban dengan tangan kosong.
- Penganiayaan dengan Palu: Pelaku kemudian mengambil sebuah palu dari bengkel motor terdekat dan memukulkannya ke kepala korban hingga mengenai telinga kiri.
- Pertolongan Warga: Warga sekitar yang menyaksikan kejadian segera menolong korban dan membawanya menjauh dari lokasi.
Kejadian ini menunjukkan betapa berbahayanya aksi main hakim sendiri yang dipicu oleh tuduhan tak berdasar, menjadikan Deny sebagai ojol korban salah sasaran di tengah aktivitasnya mencari nafkah.
Tanggapan dan Penyelidikan Pihak Kepolisian
AKP Hendra membenarkan adanya kasus penganiayaan Depok ini. Menurutnya, modus pelaku adalah menuduh korban secara serampangan untuk memicu konfrontasi. “Korban dituduh jambret atau mengambil Hp, kemudian pelaku memberhentikan korban. Setelah itu korban didorong-dorong, kemudian dipukul pelaku menggunakan palu mengenai kuping pelapor,” jelas Hendra dalam keterangannya pada Selasa (16/6/2026).
Pihak kepolisian menggarisbawahi bahwa modus tuduh jambret ini sangat meresahkan dan membahayakan. Saat ini, kasus telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Bojong Sari. Aparat tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap motif sebenarnya di balik serangan brutal tersebut. Peningkatan kriminalitas Sawangan menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan setempat.