PT Acset Indonusa Terbukti Bersalah dalam Korupsi Proyek Tol MBZ

PT Acset Indonusa Terbukti Bersalah dalam Korupsi Proyek Tol MBZ
PT Acset Indonusa Terbukti Bersalah dalam Korupsi Proyek Tol MBZ. (Foto: Istimewa/Infonesia)

Ringkasan Berita:

  • PT Acset Indonusa divonis bersalah dalam kasus korupsi Tol MBZ dan dijatuhi denda Rp 350 juta.
  • Perusahaan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 179,99 miliar yang telah dikembalikan.
  • Putusan ini menegaskan keterlibatan korporasi dalam proyek yang merugikan negara total Rp 510,08 miliar.
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat oleh Artificial Intelligence (AI)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 17 Juni 2026, resmi memvonis PT Acset Indonusa Tbk bersalah dalam mega korupsi tol MBZ. Putusan ini terkait keterlibatan perusahaan dalam proyek pembangunan jalan tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat yang terbukti merugikan keuangan negara.

Rincian Putusan Hakim Terhadap PT Acset Indonusa

Dalam persidangan, hakim ketua menyatakan, “Menyatakan terdakwa PT Acset Indonusa Tbk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).”

Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap korporasi. Berikut adalah poin-poin utama dari putusan pengadilan korupsi tersebut:

  • Pidana Denda: PT Acset Indonusa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 350 juta.
  • Uang Pengganti: Perusahaan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 179,99 miliar. Hakim mencatat bahwa nominal ini telah dikembalikan oleh PT Acset kepada Kejaksaan Agung untuk diserahkan kepada negara.

Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda perusahaan dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa

Vonis denda yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut agar PT Acset Indonusa membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan batas waktu pembayaran satu bulan.

Peran Acset dalam Kerugian Negara

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa PT Acset Indonusa bersalah karena telah memperkaya diri sendiri senilai Rp 179,99 miliar melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita Acset. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan terpidana lain dalam kasus Japek II Elevated, yaitu Dono Parwoto, Djoko Dwijono, Yudhi Mahyudin, Toni Sihite, dan Sofiah Balfas.

Secara keseluruhan, total kerugian negara tol MBZ dalam proyek ini mencapai Rp 510,08 miliar. Kerugian tersebut berasal dari beberapa pos pekerjaan, yaitu:

  • Kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton: Rp 347,79 miliar.
  • Kekurangan mutu slab beton: Rp 19,54 miliar.
  • Kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder: Rp 142,75 miliar.

Dasar Hukum Pelanggaran

Atas perbuatannya, PT Acset Indonusa Tbk terbukti melanggar Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lokasi Berita: JakartaDKI Jakarta
20 Kali Dilihat
Redaksi

Infonesiaku

Jurnalis/Redaktur di infonesiaku.id yang berdedikasi menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya untuk masyarakat Indonesia.

Lihat semua artikel →