Babak baru pertarungan keterbukaan informasi publik terjadi di Kalimantan Timur. Komisi Informasi (KI) Kaltim mulai menyidangkan kasus sengketa informasi HPL Samarinda dengan nomor register 018/REG-PSI/KI-KALTIM/V/2024. Persidangan ini mempertemukan seorang warga, Riyono Pratikto, melawan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Samarinda terkait akses data sebuah sertifikat lawas.
Detail Dokumen HPL yang Digugat
Dalam sidang pemeriksaan awal yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, M. Idris, terungkap bahwa Pemohon menuntut akses terhadap sejumlah dokumen krusial yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1991. Informasi yang diminta dianggap vital untuk menguji transparansi dan kepastian hukum atas lahan tersebut.
Secara spesifik, dokumen yang menjadi objek sengketa meliputi:
- Salinan lengkap warkah (arsip) penerbitan HPL.
- Dokumen yang menjadi dasar pelepasan hak atas tanah.
- Berita acara pengukuran lahan yang dilakukan saat itu.
- Bukti pembayaran atau dokumen ganti rugi kepada pemilik sebelumnya (jika ada).
Adu Argumen di Muka Sidang
Setelah memeriksa legal standing para pihak, majelis memberikan kesempatan bagi Pemohon dan Termohon untuk menyampaikan pokok permohonan dan alasan penolakan.
Dalih Pemohon: Hak Atas Transparansi
Pihak Pemohon, Riyono Pratikto, menegaskan bahwa permohonan informasi ini dilandasi oleh kebutuhan akan transparansi. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut merupakan kunci untuk memahami riwayat dan legalitas HPL yang diterbitkan atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Samarinda puluhan tahun silam. Tanpa akses tersebut, kepastian hukum atas lahan menjadi sulit untuk diverifikasi oleh publik.
Jawaban Termohon: Data Dikecualikan dan Perlu Uji Konsekuensi
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Samarinda sebagai Termohon berpendapat bahwa data yang diminta tidak bisa serta-merta diberikan. Pihak BPN mengklaim bahwa informasi terkait warkah tanah termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. “Untuk membuka dokumen tersebut, kami harus melalui mekanisme uji konsekuensi terlebih dahulu sesuai regulasi Kementerian ATR/BPN,” jelas perwakilan Termohon. Uji konsekuensi ini penting untuk menimbang apakah dampak negatif dari pembukaan informasi (misalnya terkait data pribadi pihak ketiga) lebih besar daripada kepentingan publik.
Sidang Ditunda, Pemeriksaan Lanjutan Disiapkan
Melihat kompleksitas argumen dan kebutuhan untuk memeriksa bukti pendukung lebih dalam, Majelis Komisioner memutuskan menunda persidangan. Kasus sengketa informasi HPL Samarinda ini akan dilanjutkan kembali setelah 20 hari kerja untuk agenda pembuktian.
Putusan sela ini menandai bahwa pertarungan argumen antara hak publik untuk tahu dan dalih kerahasiaan data pertanahan akan memasuki tahap yang lebih mendalam, menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan.