WNI Gabung Militer Asing Bisa Kehilangan Kewarganegaraan, DPR Desak Pemerintah Usut

WNI Gabung Militer Asing Bisa Kehilangan Kewarganegaraan, DPR Desak Pemerintah Usut
WNI Gabung Militer Asing Bisa Kehilangan Kewarganegaraan, DPR Desak Pemerintah Usut. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah untuk segera menginvestigasi dan memperjelas kabar mengenai adanya warga negara Indonesia (WNI) yang diduga bergabung dengan dinas militer asing. Permintaan resmi ini ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kemenko Polkam, dan Badan Intelijen Negara (BIN) pada Jumat (4/9/2026).

Desakan ini muncul sebagai respons atas laporan intelijen dan pemberitaan publik yang mengindikasikan adanya WNI yang direkrut sebagai tentara di luar negeri. Menurut DPR, hal ini tidak hanya berpotensi mencederai politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat bagi WNI yang terlibat.

Dasar hukum utama yang menjadi sorotan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal 23 huruf d dalam UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa seorang WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.

Rekomendasi DPR untuk Pemerintah

Untuk menindaklanjuti isu ini, Komisi I DPR merekomendasikan beberapa langkah konkret. Pertama, pemerintah diminta segera memanggil duta besar dari negara terkait untuk meminta klarifikasi diplomatik secara resmi mengenai kebenaran informasi yang beredar.

Kedua, Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di kawasan terkait didorong untuk melakukan verifikasi faktual dan pendampingan identitas terhadap WNI yang diduga terlibat.

Selain itu, DPR juga menyoroti dugaan keterlibatan sindikat agen penyalur tenaga kerja ilegal. Aparat penegak hukum dan intelijen diinstruksikan untuk menelusuri pihak-pihak yang memanipulasi visa kerja untuk merekrut WNI menjadi tentara bayaran.

Sikap tegas DPR ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh WNI agar tidak tergiur imbalan finansial dengan menjadi tentara bayaran, karena risikonya adalah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia yang sangat berharga.

28 Kali Dilihat