Keracunan Makanan Program MBG di Sidoarjo, BGN Cabut Izin Katering Permanen

Keracunan Makanan Program MBG di Sidoarjo, BGN Cabut Izin Katering Permanen
Kepala BGN menelpon orang tua korban dan meminta maaf. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi meminta maaf atas insiden keracunan massal dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan pelajar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh jajaran pimpinan BGN pada Jumat (4/9/2026).

Pemerintah kini memusatkan perhatian pada penanganan siswa dan santri yang masih dirawat intensif di sembilan rumah sakit rujukan di Sidoarjo dan Surabaya. BGN bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjamin seluruh biaya rawat inap, obat-obatan, dan pemulihan psikologis korban ditanggung 100 persen melalui dana darurat.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut diterjunkan memberikan pendampingan trauma healing bagi anak-anak dan santriwati yang sempat mengalami dehidrasi akut,” tulis BGN dalam rilis resminya.

Sanksi Tegas untuk Vendor Katering

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, BGN menjatuhkan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah selaku vendor penyedia makanan. Izin operasional SPPG Kalitengah dibekukan dan dicabut secara permanen.

Hasil audit investigasi membuktikan adanya kelalaian fatal dalam manajemen waktu distribusi. Menurut temuan pengawas, makanan siap saji yang diolah sejak dini hari baru dibagikan dan dikonsumsi melampaui batas aman daya tahan makanan, yang hanya sekitar 4 jam pada suhu ruang.

Selain pencabutan izin, BGN juga memasukkan vendor tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) kemitraan program gizi nasional. Berkas terkait kelalaian higienitas sanitasi juga telah diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.

Evaluasi Prosedur untuk Perbaikan

Insiden di Sidoarjo mendorong BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat prosedur operasional standar (SOP). Ke depannya, akan diberlakukan sistem time stamping (pencatatan waktu) yang ketat pada makanan.

Selain itu, BGN akan mewajibkan uji sampel laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk memastikan keamanan pangan. Langkah-langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya insiden serupa dan memperkuat sistem sertifikasi laik higienitas sanitasi (SLHS) bagi ribuan dapur penyedia di seluruh Indonesia.

36 Kali Dilihat