Desakan publik agar DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana kembali menguat jelang akhir Agustus 2026. Menanggapi aspirasi ini, pimpinan dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan komitmen untuk mengkaji percepatan pembahasan RUU yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas itu.
Tuntutan ini disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga perwakilan warga daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka menilai RUU Perampasan Aset adalah instrumen hukum yang paling efektif untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi dan pencucian uang.
Selama ini, ketiadaan payung hukum tersebut membuat ribuan triliun rupiah aset hasil kejahatan sulit dikejar, terutama jika sudah dialihkan ke luar negeri atau disamarkan atas nama orang lain sebelum ada putusan pengadilan.
Kenapa RUU Perampasan Aset Dianggap Penting?
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberi kewenangan kepada negara untuk membekukan, menyita, dan merampas kekayaan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, dan perpajakan. Proses ini bisa dilakukan melalui mekanisme perdata, bukan hanya pidana.
Artinya, perampasan aset bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya berkekuatan hukum tetap (non-conviction based asset forfeiture). Hal ini menjadi pembeda utama dengan aturan yang berlaku saat ini.
Berikut perbandingan fokus penegakan hukumnya:
- Aturan saat ini: Fokus utama adalah menghukum fisik pelaku (in personam). Jaksa wajib membuktikan tindak pidana secara penuh, dan proses hukum bisa terhambat atau gugur jika pelaku kabur atau meninggal dunia.
- RUU Perampasan Aset: Fokusnya adalah merampas aset hasil kejahatan (in rem). Mekanisme ini menerapkan pembuktian terbalik, di mana pemilik aset harus bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya. Aset tetap bisa dirampas untuk negara meski pelakunya tidak bisa diadili.
Dengan mekanisme baru ini, proses pemulihan aset negara diharapkan bisa berjalan jauh lebih cepat dibandingkan proses pidana yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Sikap DPR dan Jaminan Perlindungan HAM
Menurut liputan Kompas.com, pimpinan DPR RI menyatakan terbuka untuk menyerap masukan dari semua pihak demi menyempurnakan pasal-pasal krusial dalam draf RUU. Pembahasan di Baleg akan diarahkan untuk memastikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (due process of law) tidak dilanggar.
Jaminan ini penting agar mekanisme perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. Untuk itu, DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat lanjutan bersama pakar hukum pidana, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung.
Pengesahan RUU ini dinilai banyak pihak sebagai tolok ukur komitmen antikorupsi yang akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kerah putih. Selain itu, langkah ini juga dipandang dapat meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dan kepercayaan investor global terhadap kepastian hukum di dalam negeri.