Ashraff Abu, suami Fadia Arafiq, masih berstatus saksi dalam penyidikan dugaan pencucian uang di Pemkab Pekalongan. Statusnya tidak berubah meski rumahnya di Semarang, Jawa Tengah, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 23 Oktober 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan itu penyidik menyita satu mobil listrik bermerek BMW. KPK tidak menyebut tipe mobil tersebut. “Penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, yakni BMW listrik,” kata Budi di Jakarta.
Budi menjelaskan, penyidik menempuh langkah paksa itu untuk mengumpulkan bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pencucian uang yang diusut diduga bersumber dari korupsi di Pemkab Pekalongan, yakni benturan kepentingan saat pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain. Penyidik akan menelusuri lebih jauh mobil yang disita.
Siapa Ashraff Abu, suami Fadia Arafiq
Ashraff Abu adalah anggota DPR RI. KPK menyebutnya Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023–2024. “Penyidik melakukan penggeledahan di rumah ASH (Ashraff) selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya,” ujar Budi.
Menurut KPK, PT RNB adalah perusahaan keluarga yang dimenangkan dalam sejumlah pengadaan di Pemkab Pekalongan. Ashraff pernah diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 29 April 2026. Saat itu KPK mendalami kepemilikannya di perusahaan tersebut, termasuk sebagai pemegang saham mayoritas, serta kaitannya dengan dugaan aliran uang.
Tidak hadir sehari sebelum penggeledahan
Ashraff dijadwalkan diperiksa sebagai saksi perkara TPPU pada Kamis, 22 Oktober 2026, sehari sebelum penyidik mendatangi rumahnya. Ia tidak datang. “Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebelumnya karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” kata Budi.
Pada Jumat, 23 Oktober 2026, penyidik juga memeriksa ajudan Fadia, Aji Setiawan, di Gedung Merah Putih KPK. Penyidikan TPPU ini berjalan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang terbit Oktober 2026 dan diumumkan pada Rabu, 21 Oktober 2026. “Sprindik barunya per Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi.
TPPU jalur kedua setelah tuntutan Rp2,69 miliar
Penyidikan TPPU berjalan terpisah dari perkara korupsi pokok yang menjerat istri Ashraff. Dalam perkara pokok, Fadia berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang. Pada Kamis, 24 September 2026, jaksa KPK menuntutnya 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp2,69 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pidana 5 tahun,” kata Jaksa KPK Agus Bagiyo saat membacakan tuntutan. Jaksa memakai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua menyangkut gratifikasi. Menurut jaksa, Fadia menerima Rp2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah.
Fadia membacakan pleidoi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia menyebut pemberian dari pejabat sebagai hadiah Lebaran dan akhir tahun yang tidak ia ketahui melanggar hukum. Penasihat hukumnya, Fadli Nasution, mengatakan pleidoi itu meminta keringanan, bukan pembebasan. Tim pembela menghitung uang pengganti Rp1,3 miliar. Hingga Jumat, 23 Oktober 2026, Fadia masih menjalani persidangan.
Angka yang disebut KPK jauh lebih besar dari tuntutan uang pengganti. Menurut KPK, kontrak pengadaan itu menghasilkan Rp19 miliar bagi Fadia dan keluarganya. Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar mengalir ke Rul Bayatun, asisten rumah tangga yang juga menjabat Direktur PT RNB, dan Rp3 miliar masih berupa uang tunai hasil penarikan yang belum dibagi.
Angka-angka utama dalam perkara ini, menurut dakwaan dan tuntutan jaksa KPK serta tim pembela, tercantum di tabel berikut.
| Angka | Keterangan |
|---|---|
| Sekitar Rp46 miliar | Transaksi yang diterima PT RNB dari kontrak Pemkab Pekalongan 2023–2026 (dakwaan jaksa) |
| Sekitar Rp22 miliar | Dipakai untuk membayar gaji tenaga outsourcing (dakwaan jaksa) |
| Rp19 miliar | Disebut KPK diterima Fadia dan keluarga dari kontrak pengadaan |
| Rp2,69 miliar | Uang pengganti yang dituntut jaksa KPK |
| Rp1,3 miliar | Uang pengganti menurut hitungan tim pembela |
Jaksa menduga uang kontrak PT RNB yang tersisa setelah dipotong gaji tenaga outsourcing menjadi keuntungan keluarga Fadia.
Kronologi perkara hingga penggeledahan
Perkara ini berawal dari dugaan benturan kepentingan. KPK menduga Fadia mengatur agar PT RNB, perusahaan milik keluarganya, menang dalam pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di Pemkab Pekalongan. Jaksa menyebut Fadia mengarahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan itu.
Berikut urutan peristiwanya:
- Selasa, 3 Maret 2026: Fadia terjaring operasi tangkap tangan KPK.
- Rabu, 4 Maret 2026: KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal.
- Rabu, 29 April 2026: Ashraff diperiksa sebagai saksi.
- Kamis, 16 Juli 2026: berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
- Kamis, 23 Juli 2026: sidang dakwaan, Fadia tidak mengajukan eksepsi.
- Kamis, 24 September 2026: jaksa menuntut Fadia 5 tahun penjara.
- Kamis, 8 Oktober 2026: Fadia membacakan pleidoi.
- Rabu, 21 Oktober 2026: KPK mengumumkan pengembangan perkara ke dugaan TPPU.
- Kamis, 22 Oktober 2026: Ashraff tidak hadir dalam pemeriksaan saksi.
- Jumat, 23 Oktober 2026: rumah Ashraff di Semarang digeledah dan satu BMW listrik disita.
Tulis Komentar