Senin, 26 Oktober 2026
Hukum

Operasi Sikat Semeru 2026, 173 Curat Sasar Kos dan Gudang Panen

Operasi Sikat Semeru 2026 Polres Malang mengungkap 273 kasus. Curat terbanyak, 173 kasus, menyasar kos, kontrakan, toko, dan gudang panen. Ini pasalnya.

Ilustrasi gembok rusak di pintu kamar kos dan gudang hasil panen, menggambarkan kasus curat dalam Operasi Sikat Semeru 2026 di Kabupaten Malang
Curat menjadi kasus terbanyak dalam Operasi Sikat Semeru 2026 Polres Malang, yaitu 173 dari 273 kasus. Ilustrasi dibuat dengan AI. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Operasi Sikat Semeru 2026 di Kabupaten Malang paling banyak menjaring kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dari 273 kasus yang terungkap, 173 kasus merupakan curat. Pelakunya membobol kamar kos, rumah kontrakan, toko, hingga gudang hasil panen.

Polres Malang bersama polsek jajaran menggelar operasi itu pada 10 hingga 21 Oktober 2026. Hasilnya diumumkan Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri dalam konferensi pers di Mapolres Malang pada Senin, 26 Oktober 2026. Polisi menetapkan 129 orang sebagai tersangka.

“Selama Operasi Sikat Semeru, Polres Malang bersama polsek jajaran mengungkap 273 kasus dengan 129 tersangka,” kata Rulian.

Target 10 Kasus, 263 Terungkap di Luar Target

Target awal operasi hanya 10 kasus. Menurut Polres Malang, target itu tercapai seluruhnya. Di luar target, polisi mengungkap 263 kasus lain.

Rulian menyebut capaian itu menempatkan Polres Malang dan polsek jajaran sebagai satuan dengan pengungkapan kasus terbanyak dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Data kepolisian mencatat curat sekitar 63 persen dari seluruh pengungkapan. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menyusul dengan sekitar 33 persen.

Rincian Kasus dan Ancaman Pidananya

Menurut Rulian, para tersangka dijerat pasal KUHP baru sesuai dugaan perbuatan masing-masing. Pencurian biasa dikenakan Pasal 476 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Berikut jumlah kasus per jenis beserta pasal yang diterapkan berdasarkan keterangan Polres Malang.

Jenis kasus Jumlah kasus Pasal KUHP Ancaman maksimal
Pencurian dengan pemberatan (curat) 173 Pasal 477 7 tahun
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 89 Pasal 477 (sejumlah kasus) 7 tahun
Pencurian dengan kekerasan (curas) 7 Pasal 479 9 tahun
Penyalahgunaan senjata tajam 4 Pasal 307 7 tahun

Ancaman terberat dikenakan pada pelaku curas, yaitu sembilan tahun penjara. Curat dan curanmor, yang jumlahnya terbanyak, diancam hukuman paling lama tujuh tahun.

Kos, Kontrakan, dan Gudang Panen Jadi Sasaran

Penyidik menemukan pelaku curat umumnya merusak kunci, pintu, atau gembok. Sasarannya rumah tinggal, kamar kos, rumah kontrakan, toko, dan gudang penyimpanan hasil panen. Pada kasus curanmor, pelaku merusak gembok, memakai kunci palsu, atau membobol rumah kunci kendaraan dengan kunci T.

Sebagian pencurian kendaraan justru dilakukan orang yang dekat dengan korban. Rulian mengatakan, dari berbagai pengungkapan itu, ada korban dan tersangka yang saling kenal, termasuk karena hubungan rekan kerja.

Salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka berinisial J, warga Kabupaten Blitar. J diduga terlibat curat dan curas di delapan TKP, termasuk di Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari. Perkaranya tercatat dalam delapan laporan polisi dengan total kerugian korban lebih dari Rp80 juta.

Polisi juga mengungkap pencurian kabel listrik di Dampit dan pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) di Tumpang.

Perburuan Landak Jawa di Sumbermanjing Wetan

Operasi ini juga menjaring dua pria, WP (39) dan PW (33), yang diduga berburu landak Jawa, satwa dilindungi. Keduanya ditangkap di kawasan hutan RPH Sumberkembang, Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, bersama polisi kehutanan. Petugas menyita dua ekor landak Jawa yang sudah mati.

“WP dan PW menggunakan senapan angin untuk berburu landak Jawa,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar.

Hafiz menyebut keduanya juga membawa senjata tajam, termasuk golok. Penyidik masih mendalami motif perburuan, termasuk apakah daging landak dikonsumsi sendiri, serta sudah berapa lama mereka berburu di hutan itu. Sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan tersangka, dan polisi belum menemukan tanda keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Barang Bukti Disita dan Dikembalikan

Barang bukti yang dipamerkan dari operasi itu meliputi 11 sepeda motor, 15 ponsel, satu sepeda angin, dokumen kendaraan, kunci T, puluhan perkakas pembobol, dan gulungan kabel. Sebagian barang bukti langsung dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu enam sepeda motor, 10 ponsel, satu sepeda angin, dokumen kendaraan, dan tiga ekor burung kicau berikut sangkarnya. Rulian sendiri yang menyerahkan kendaraan hasil sitaan itu.

Rulian meminta warga memastikan pintu dan jendela terkunci saat bepergian serta memasang kunci ganda pada kendaraan. Warga yang mengetahui tindak kejahatan diminta melapor lewat layanan 110 yang aktif 24 jam.

“Kepada masyarakat yang memiliki informasi mengenai kejahatan, silakan menghubungi 110,” kata Rulian. “Mari bersama-sama menjaga rumah, lingkungan, dan keluarga kita melalui semangat Jogo Omah.”

Lokasi Berita:

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya