Senin, 26 Oktober 2026
Nasional

Wajib Halal 18 Oktober Tak Ditunda, Ini Panduan untuk UMK

Wajib Halal 18 Oktober Tak Ditunda, Ini Panduan untuk UMK
Wajib Halal 18 Oktober Tak Ditunda, Ini Panduan untuk UMK. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Kebijakan wajib halal 18 Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan tanpa penundaan. Mulai Minggu, 18 Oktober 2026, produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, menyusul usaha menengah dan besar yang sudah lebih dulu terkena kewajiban serupa.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan hal itu dalam konferensi pers di kantor BPJPH, Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menyebut pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu. Sasarannya terutama UMK, produk impor, bahan baku, dan barang gunaan.

Siapa dan produk apa yang wajib

Tenggat ini sebenarnya hasil penundaan. Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMK semula berlaku Oktober 2024. Pemerintah lalu menggesernya ke Oktober 2026 agar pelaku UMK punya waktu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal.

Bagi usaha menengah dan besar, kewajiban itu sudah berlaku sejak Oktober 2024. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dasar teknisnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Cakupan produk yang wajib bersertifikat halal antara lain makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu. Pelaku usaha diimbau memeriksa persyaratan sesuai jenis produk yang dijualnya.

Cara mengurus sertifikat gratis

BPJPH menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat. Program ini dikenal dengan nama SEHATI dan memakai skema pernyataan mandiri atau self declare.

Salah satu syarat yang perlu disiapkan adalah NIB. Informasi resmi soal persyaratan dan pendaftaran dapat diakses lewat laman bpjph.halal.go.id.

Pemerintah juga memperluas jalur informasi. Kementerian Agama melibatkan jajarannya hingga Kantor Urusan Agama (KUA) untuk sosialisasi menjelang pemberlakuan aturan ini.

Meski begitu, kesiapan UMK masih menjadi sorotan. Pada Juni 2026, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyebut biaya sertifikasi masih menjadi kendala dan meminta pemerintah memperluas bantuan.

Belum siap, apa sanksinya

Di atas kertas, PP 42/2024 mengatur sanksi administratif berjenjang. Bentuknya mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Namun, BPJPH menyatakan pelaksanaan wajib halal 18 Oktober tidak akan bersifat represif. Haikal menegaskan tidak ada pemaksaan maupun sweeping terhadap pelaku usaha. Menurut dia, pelaku usaha yang belum siap akan dibantu sampai siap.

Haikal juga menyebut pelaku usaha yang belum siap cukup mengajukan surat kepada BPJPH dan permohonannya akan dikabulkan. Ia menegaskan tidak ada denda maupun biaya khusus dengan alasan sanksi.

Hingga Senin, 12 Oktober 2026, bentuk surat dan mekanisme pengajuannya belum dijelaskan secara rinci. Ketentuan khusus bagi UMK yang disebut sedang disusun juga belum diterbitkan.

Bagi pelaku usaha yang tidak ingin mencantumkan label halal, Haikal menyebut hal itu tidak menjadi masalah selama tidak membuat klaim halal tanpa memenuhi ketentuan. BPJPH juga telah mengatur tata cara pencantuman keterangan tidak halal lewat Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026.

Waspadai penipuan atas nama BPJPH

BPJPH mengingatkan momentum wajib halal 18 Oktober berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Modusnya berupa permintaan uang dengan dalih denda, sanksi, atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.

Pelaku usaha juga diminta tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan sertifikat halal secara instan lewat jalur tidak resmi. Bila ragu, informasi dapat dicek langsung melalui kanal resmi BPJPH.

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya