Ada tiga pertanyaan yang belum terjawab setelah demo Tugu Kujang Bogor pada Rabu malam, 28 Oktober 2026. Siapa yang mengamankan Raka, videografer sebuah media di Bogor, saat ia meliput? Mengapa kartu persnya diambil? Atas dasar apa ia diminta menghapus rekamannya?
Ketiga pertanyaan itu diajukan M. Indra, Senior Manager Produksi dan Konten media tempat Raka bekerja. Hingga malam itu, Polresta Bogor Kota belum memberikan tanggapan resmi.
Raka sempat diamankan ketika polisi dan massa berpakaian serba hitam ricuh di sekitar Jalan Cidangiang, dekat jembatan penyeberangan orang (JPO) Tugu Kujang. Perlakuan terhadap Raka dalam kericuhan demo Tugu Kujang Bogor itu kemudian dikecam PWI Kota Bogor dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor.
Pengakuan Raka saat Meliput di Jalan Cidangiang
Raka mengaku tengah merekam dugaan pengeroyokan ketika seseorang datang dari samping dan memitingnya. Dalam keterangannya, ia lalu diseret dan sempat menerima tamparan. Raka berkata sudah berulang kali menyebut dirinya wartawan, menunjukkan kartu pers, dan menjelaskan media tempat ia bekerja. Menurut dia, penjelasan itu tidak membuatnya langsung dilepas.
“Gua ngotot, gua pers, gua pers. Nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali,” kata Raka. Ia mengaku dibawa ke sejumlah titik, termasuk ke bawah sebuah jembatan berwarna biru. Menurut Raka, kartu persnya sempat diambil, lalu dikembalikan.
Pihak media tempat Raka bekerja menyebut Raka diduga diamankan aparat kepolisian berpakaian sipil. Menurut pihak media itu, seorang pria berpakaian sipil diduga meminta Raka menghapus video dengan alasan menjaga citra institusi. Rekaman itu diduga memperlihatkan pemukulan terhadap massa aksi mahasiswa. Raka mengaku tidak sempat menghapusnya.
Hal yang Belum Dijelaskan Polresta Bogor Kota
Indra meminta polisi mengusut peristiwa itu. “Kami meminta kepolisian mengusut kejadian ini secara objektif. Perlu ada kejelasan mengenai pihak yang melakukan penangkapan, alasan pengambilan identitas pers, serta dasar permintaan penghapusan rekaman tersebut,” ujarnya.
Sampai Rabu malam, 28 Oktober 2026, polisi belum mengonfirmasi identitas maupun satuan pria berpakaian sipil itu. Polisi juga belum menjelaskan isi video yang diminta dihapus. Bagi Indra, pengusutan diperlukan agar urutan kejadian malam itu terang. Jika ditemukan pelanggaran, ia ingin ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami menyesalkan tindakan yang dialami videografer kami saat menjalankan tugas peliputan,” kata Indra. Ia menambahkan, “Wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menyampaikan fakta kepada masyarakat.”
Tuntutan PWI Kota Bogor, PFI Bogor, dan Advokat
Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi, yang akrab disapa Aldho, mengecam dugaan tindakan represif terhadap videografer yang tengah meliput aksi demonstrasi itu. Aldho mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi kerja jurnalistik. Ia menyebut PWI akan menggali informasi lebih jauh tentang kejadian itu. “Kami berharap ini tidak terulang kembali,” ujarnya.
Ketua PFI Bogor, Andi M Ridwan, ikut mengecam dan meminta kasus ini diusut secara transparan. “Kebebasan pers wajib dihormati, bukan diintimidasi apalagi sampai mengalami tindak kekerasan atau diminta menghapus rekaman,” kata Andi. Ia menambahkan, “Melindungi jurnalis berarti melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.”
Berikut sikap tiap pihak atas kasus videografer tersebut, berdasarkan pernyataan mereka pada Rabu, 28 Oktober 2026.
| Pihak | Tokoh | Sikap atau tuntutan |
|---|---|---|
| Media tempat Raka bekerja | M. Indra | Meminta polisi mengusut secara objektif |
| PWI Kota Bogor | Herman Indrabudi | Mengecam dan akan mencari informasi lebih lanjut |
| PFI Bogor | Andi M Ridwan | Mengecam dan meminta pengusutan transparan |
| Advokat | Devyani Petricia Barus | Menilai intimidasi terhadap wartawan dapat dipidana bila unsurnya terpenuhi |
Devyani Petricia Barus, advokat sekaligus pengusaha media, membedakan dua jalur penyelesaian. “Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan Dewan Pers. Namun, apabila terdapat dugaan ancaman, intimidasi, atau tindakan represif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, peristiwa tersebut perlu diperiksa secara serius dan dapat diproses secara pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi,” ujarnya.
Menurut Pasal 8 UU Pers, wartawan berhak atas perlindungan hukum ketika bekerja. Adapun Pasal 18 ayat (1) memuat sanksi bagi siapa pun yang sengaja dan melawan hukum menghalangi hak pers yang diatur Pasal 4 ayat (2) dan (3). Pelakunya terancam penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Menurut Devyani, pasal itu baru dapat diterapkan setelah fakta diperiksa dan unsur pidananya terpenuhi.
Tugu Kujang Pernah Ricuh pada Maret 2025
Kawasan yang sama pernah ricuh pada Kamis malam, 27 Maret 2025, ketika aliansi mahasiswa berunjuk rasa menolak UU TNI di JPO Tugu Kujang. Menurut catatan Pemerintah Kota Bogor, massa kala itu membakar penghalang jalan dan ban bekas. Pelataran tugu juga dicorat-coret. Beberapa orang diamankan, dan pemeriksaan tas peserta aksi mendapati batu serta petasan.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyesalkan rusaknya fasilitas umum di ikon kota itu. “Kami berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Demonstrasi sebaiknya dilakukan secara damai, tertib, dan tidak mencederai kepentingan umum,” ujarnya pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Tulis Komentar