Rabu, 28 Oktober 2026
Hukum

Polisi Bunuh Ibu Kandung di Siak Hadapi Pidana dan Sidang Etik

Kasus polisi bunuh ibu kandung di Siak: Brigpol WP ditahan sebagai tersangka Pasal 458 KUHP dan terancam PTDH meski tercatat skizofrenia sejak 2019.

Ilustrasi gedung kepolisian daerah dengan palu sidang dan berkas perkara di meja
Brigpol WP menjalani proses pidana di Polres Siak dan sidang etik di Polda Riau sambil diobservasi kejiwaannya. Sumber foto: riauaktual.com. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Kasus polisi bunuh ibu kandung di Siak, Riau, kini berjalan di dua jalur sekaligus. Brigpol WP (37), tersangka kasus kematian ibu kandungnya itu, dijerat Pasal 458 KUHP dan akan menjalani sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), meski tercatat mengidap skizofrenia sejak 2019. Hasil observasi kejiwaannya belum diumumkan.

Korban adalah Farida Hanum (64), pensiunan aparatur sipil negara. Ia meninggal di rumahnya di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Peristiwa diperkirakan terjadi Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. WP, anak korban, bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Riau.

“Pidananya tetap kita ajukan. Tergantung dari nanti pengadilan, kejaksaan, pengadilan untuk diproses vonisnya,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat, Rabu, 28 Oktober 2026.

Pidana di Polres Siak, etik di Polda Riau

Perkara pidana ditangani Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit. Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais memastikan status WP pada Rabu, 28 Oktober 2026. “Yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Penyidik memakai Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya, menurut penyidik, paling lama 15 tahun penjara dan bisa diperberat sepertiga. Arman menyebut WP kini ditahan di Polda Riau. “Yang bersangkutan sudah kita tahan di Polda Riau,” ujarnya.

Status WP sebagai polisi diputuskan lewat jalur terpisah, yakni sidang kode etik. Arman menyebut pemecatan atau PTDH sebagai sanksi paling berat. “Untuk statusnya sebagai anggota Polri, akan kita proses melalui sidang etik dengan ancaman PTDH,” katanya.

Kabid Dokkes Polda Riau AKBP dr Parluhutan Sitindaon mengatakan langkah berikutnya dibahas bersama Bidang Hukum dan pengawas internal Polda Riau. Biddokkes sendiri masih menanti petunjuk Kapolda. Jadwal sidang etik belum diumumkan.

Pembagian penanganan perkara menurut keterangan Polres Siak dan Polda Riau:

Jalur Penangan Tahap terkini Ancaman atau hasil
Pidana Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit Tersangka, ditahan 20 hari Pasal 458 KUHP, maksimal 15 tahun penjara, dapat ditambah sepertiga
Kode etik profesi Polri Polda Riau Akan diproses melalui sidang etik PTDH
Pemeriksaan kejiwaan Biddokkes Polda Riau Observasi dan visum psikiatri berlangsung Hasil belum diumumkan

Riwayat skizofrenia dan observasi kejiwaan

Menurut Parluhutan, gangguan jiwa itu pertama tercatat pada 2019, saat WP dipindahkan dari Mabes Polri ke Polda Riau. “Skizofrenia ini terdeteksi sejak 2019 dan yang bersangkutan rutin menjalani perawatan,” ujarnya.

Arman mengatakan WP harus minum obat secara rutin. Selama pengobatan berjalan, kata dia, kondisinya tidak sampai menimbulkan kekhawatiran. Namun sikap WP berganti-ganti, suatu saat aktif dan reaktif, di saat lain pasif.

Parluhutan juga menggambarkan keseharian WP di kesatuan. “Kalau lagi dalam kondisi yang baik, masih bisa diajak piket,” katanya.

Catatan medis itu, menurut Parluhutan, belum bisa menjelaskan keadaan jiwa WP pada pagi kejadian. Karena itu Biddokkes menjalankan observasi untuk visum psikiatri. “Untuk hasil visum psikiatri ini, selain pemeriksaan wawancara, perlu observasi ketat,” ujarnya.

Bermula dari kecurigaan tetangga

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan kasus ini terbongkar berkat warga. “Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah saksi merasa curiga terhadap perilaku terduga pelaku,” katanya, Selasa, 27 Oktober 2026.

Sekitar pukul 06.30 WIB, WP meninggalkan rumah. Kepada saksi, ia berkata ibunya sedang “tidur dengan nyaman”. Menurut Akmadi, WP lalu menemui tetangga, meminta uang tunai, dan minta segera diantar ke Pasar Sungai Apit.

Warga yang memeriksa rumah itu mendapati pintunya tak dikunci. Di ruang televisi, Farida sudah tak bernyawa di atas kasur dalam posisi tertelungkup. Darah tampak di badan dan bajunya. Temuan itu dilaporkan ke Polsek Sungai Apit.

Petunjuk dari seorang sopir travel mengarahkan polisi ke sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit. Di sana WP diamankan sekitar pukul 07.30 WIB, lalu dibawa ke Mapolsek Sungai Apit.

Penyidik menyita dua pisau, yaitu satu bergagang hijau dan satu pisau lipat berbercak darah. Ikut disita ransel hitam, tas tangan, serta gelang dan anting emas milik korban. Barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik, sedangkan jenazah Farida diautopsi di RS Bhayangkara Polda Riau.

Parluhutan menyebut pemeriksaan awal menemukan luka di leher kiri korban dan luka tangkis. Rincian temuan itu masih ditangani penyidik.

Motif belum dipastikan

Raja Kosmos mengatakan penyidik masih mendalami motif. Arman menyebut Brigpol WP kerap meminta uang kepada ibunya, tetapi ia menolak menjadikannya kesimpulan.

“Kita tidak bisa mengatakan itu sebagai motifnya,” kata Arman.

Lokasi Berita:

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya