Kamis, 29 Oktober 2026
Hukum

Polres Merangin Didatangi SAD, Massa Bersenjata Belum Ditangkap

Polres Merangin didatangi SAD, Kapolda Jambi beri tenggat 1x24 jam, tetapi massa bersenjata belum ditangkap. Dua pekerja PETI diamankan. Ini status tiap pihak.

Ilustrasi halaman markas kepolisian resor di Merangin, Jambi, pada sore hari setelah ketegangan
Ilustrasi Mapolres Merangin. Kapolda Jambi memberi tenggat 1x24 jam untuk menangkap penyerbu. Sumber foto: jambiindependent.disway.id. (Foto: Istimewa/Infonesiaku.id)

Massa bersenjata saat Polres Merangin didatangi SAD (Suku Anak Dalam) belum ditangkap hingga Kamis, 29 Oktober 2026. Sebaliknya, dua terduga pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) yang memicu kedatangan massa sudah diamankan, dan penanganan keduanya ditarik ke Polda Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo memberi jajarannya tenggat 1×24 jam untuk menangkap orang-orang yang memasuki Mapolres itu.

Widodo menyampaikan perintah itu di Polda Jambi. “Saya perintahkan untuk 1×24 jam ke depan,” katanya. Sasarannya adalah orang-orang yang membuat kericuhan atau perusakan di lingkungan Mapolres Merangin. “Dengan beraninya kok bisa masuk Polres. Itu saya sesalkan,” ujarnya.

Dua orang yang diamankan itu berasal dari Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Hingga kini polisi belum mengumumkan status hukum keduanya.

Status tiap pihak per Kamis, 29 Oktober 2026

Kasus ini melibatkan beberapa pihak dengan status yang berbeda. Polda Jambi dan Polres Merangin belum menyebut jumlah maupun identitas orang yang akan ditangkap.

Penyelidikan juga tidak berhenti pada pekerja tambang. Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah mengatakan polisi akan menelusuri pemilik mesin PETI dan kaitannya dengan kelompok Temenggung Jang.

“Kita juga akan kejar siapa pemilik mesin PETI, ada hubungan apa dengan kelompok Temenggung Jang. Siapa pun warga negara harus tunduk pada hukum dan tidak ada perbedaan dalam penegakan hukum,” kata Kiki.

Berikut status tiap pihak menurut keterangan Polda Jambi dan Polres Merangin:

Pihak Peran menurut polisi Status per Kamis, 29 Oktober 2026
Massa dari kelompok Temenggung Jang yang masuk Mapolres Diduga membawa senjata tajam dan senjata api rakitan serta menodong petugas Belum diamankan, Kapolda memberi tenggat 1×24 jam
Dua terduga pekerja PETI Diduga menambang emas tanpa izin dengan mesin dompeng di Desa Sungai Ulak Diperiksa, penanganan ditarik ke Polda Jambi, status hukum belum diumumkan
Pemilik mesin PETI Pemilik mesin yang dipakai di Sungai Ulak Akan ditelusuri Polres Merangin
Pihak yang diduga membekingi PETI Disebut Kapolda tanpa rincian Identitas belum diungkap

Widodo menyebut ada dugaan kelompok itu membekingi aktivitas ilegal. Ia mengatakan polisi sudah memperkirakan penindakan PETI akan menghadapi hambatan, termasuk dari pihak tertentu yang diduga mendukung tambang ilegal. Widodo tidak merinci siapa pihak tersebut.

Keterlibatan kelompok Temenggung Jang dalam PETI juga belum terbukti. Kiki menyebut hal itu masih akan didalami. “Kami minta mereka menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Dua kali kedatangan pada 28 Oktober

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Berbekal laporan warga, Unit Reskrim Polres Merangin turun ke Desa Sungai Ulak. Di sana petugas mendapati dua orang yang diduga menambang emas tanpa izin, lalu membawa keduanya ke Mapolres.

Sekitar pukul 14.30 WIB, kelompok SAD pimpinan Temenggung Jang datang menanyakan keberadaan dua orang itu dan meminta keduanya dibebaskan. Polisi menggelar mediasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Merangin. Kesepakatan tidak tercapai, dan kelompok itu pulang sekitar pukul 15.00 WIB.

Kelompok yang sama kembali sekitar pukul 16.45 WIB dengan massa yang lebih banyak. Menurut polisi, sebagian dari mereka membawa senjata tajam dan senjata api rakitan, masuk ke area Mapolres, dan sempat menodongkan senjata ke arah petugas. Petugas kemudian berhasil mengendalikan keadaan, dan massa meninggalkan kantor polisi.

Perkumpulan Hijau Jambi mencatat versi yang sedikit berbeda. Menurut kronologi yang mereka sampaikan, sekitar 50 orang datang pukul 14.15 WIB, kembali pukul 16.50 WIB, lalu masuk ke ruang Satreskrim. Sebagian disebut menodongkan senjata rakitan jenis kecepek, sedangkan yang lain melepaskan tembakan ke udara. Situasi terkendali sekitar pukul 17.00 WIB.

Penindakan PETI diminta jalan terus

Widodo meminta penindakan tambang ilegal di Jambi tidak mengendur setelah insiden di Merangin. “Untuk Polres lainnya, jangan kasih kendor! Tetap lakukan upaya penertiban, penindakan terhadap kegiatan PETI yang ada di Jambi,” katanya.

“Masyarakat sudah resah,” ujar Widodo. Polda Jambi memperkuat dukungan Brimob untuk penindakan di Merangin dan sejumlah titik PETI lain yang sudah dipetakan.

Direktur Perkumpulan Hijau Jambi Feri Irawan mendukung proses hukum. Namun, ia meminta tindakan segelintir orang tidak digeneralisasi ke seluruh komunitas adat. “Kita harus tegas terhadap tindakan yang melanggar hukum, tetapi jangan menggeneralisasi seluruh Suku Anak Dalam,” katanya.

Perkumpulan Hijau juga meminta polisi menelusuri pihak di luar komunitas yang memodali atau mengarahkan PETI. “Kita perlu bertanya, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari situasi ini? Tidak cukup hanya melihat orang-orang yang berada di lapangan,” ujar Feri.

Lokasi Berita:

Komentar Pembaca

Komentar dimoderasi redaksi

Tulis Komentar

Komentar dimoderasi redaksi sebelum tampil. Gunakan bahasa yang santun.

Rekomendasi Untuk Anda

Indeks Selengkapnya